Apakah Tazkiyatun Nafs Adalah Perbuatan Allah Ta’ala Atau Perbuatan Hamba ?

Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Sesungguhnya para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

“Sungguh beruntung orang Чαπƍ mensucikan jiwanya”. (QS. asy-Syams:9).

Apakah Чαπƍ mensucikan dalam ayat ini adalah Allah Чαπƍ mensucikan hambanya, atau hamba itu Чαπƍ mensucikan dirinya?

Para ulama dalam penafsiran ayat ini ada dua pendapat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menguatkan pendapat bahwa Tazkiyah dalam ayat ini adalah dari hambanya, dan bahwasanya dialah Чαπƍ mensucikan dirinya dengan melakukan ketaatan, dan ini sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى

“Sungguh beruntung orang Чαπƍ mensucikan dirinya”. (QS. al-A’laa:14).

Maka Tazkiyah ‎​δ¡ sini adalah dari hamba dengan melakukan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, akan tetapi tidak boleh ‎​δ¡lupakan bahwa seorang hamba Чαπƍ mensucikan dirinya itu atas berkat taufik dan karunia Allah ‘Azza wa Jalla, oleh karena itu Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلَوْ لاَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَداً وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmatnya kepadamu, niscaya tidak seorangpun diantara kamu bersih (dari perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa Чαπƍ Dia kehendaki. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. an-Nur:21).

Tidak ‎​δ¡ragukan bahwa seorang hamba memiliki pengaruh dalam mensucikan dirinya, dan itu tidak secara keseluruhan dilakukan oleh dirinya, akan tetapi dengan karunia dari Allah ‘Azza wa Jalla. Kalau bukan karena karunia dan rahmat dari Allah niscaya tidak seorangpun dari hamba-hambanya Чαπƍ bersih.
Dan ini mengingatkan kita akan masalah Чαπƍ besar yaitu, bahwa manusia membutuhkan Rabbnya ‘Azza wa Jalla setiap saat untuk mensucikan jiwanya, oleh karena itu ada sebuah hadits:

اَللَّهَّمَ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا

“Ya Allah anugerahkanlah ketakwaan pada jiwaku dan sucikanlah ia, karena Engkaulah sebaik-baik Dzat yang mensucikannya”. (HR. Muslim: 2722).

(Maroji’: Tazkiyatun Nafs, Mafhuumuhaa, wa Marootibuhaa, wa Asbaabuhaa: Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, hal: 22-23).
– – – – – – 〜✽〜 – – – – – –

BINGUNG, TUNAIKAN UMROH DULU ATAU HAJI DULU ?

Ust. M Wasitho, حفظه الله

» Tanya:
Ustadz ada yg bertanya seperti ini ke ana, ana takut jawab.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.

Pertanyaannya: Jika kita memiliki rejeki utk menabung, manakah yg sebaiknya didahulukan, menabung haji atau umroh (dengan alasan mengingat waktu pelaksanaan haji bs bertahun2 baru terlaksana)? jazakillahu khoir.

(*) Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika keadaan calon jama’ah haji di Indonesia seperti skrg, dimana seseorang yg tlh mempunyai kemampuan utk berangkat ke tanah suci Mekkah Al-Mukarromah, namun ia belum bisa berangkat secara langsung utk menunaikan ibadah haji kecuali setelah bbrp tahun yg cukup lama, karena sangat banyaknya orang yg mendaftarkan diri utk pergi haji, sementara quota jama’ah haji terbatas, maka menurut pandangan kami, hendaknya ia melaksanakan ibadah UMROH terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan hukum menunaikan Umroh adalah WAJIB bagi orang yg telah mampu dan belum pernah menunaikannya sama sekali di dlm hidupnya. Dan ini merupakan pendapat yg rojih (nampak kuat n benar) dari sejumlah sahabat Nabi n ulama sunnah, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhum, imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal, imam Al-Bukhari, syaikh Bin Baz, syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, dan komite tetap utk urusan fatwa n riset ilmiyah di Saudi Arabia.

(*) Berikut ini kami akan sebutkan beberapa dalil syar’i dan perkataan para ulama sunnah yg menunjukkan wajibnya Umroh:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ .  رواه ابن ماجه

1. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB berjihad?” Beliau jawab: “Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa peperangan di dalamnya, yaitu Haji dan Umroh.” (HR. Ibnu Majah no.2901. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh imam An-Nawawi di dlm kitab Al-Majmu’ IV/7, dan syaikh Al-Albani di dlm Shohih Ibnu Majah).

2. Hadits yg diriwayatkan dari Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu tentang malaikat Jibril alaihissalaam yg bertanya kpd Nabi shallallahu tentang hakekat Islam, Iman dan Ihsan, serta tanda-tanda hari Kiamat.

Di dlm riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daruquthni, Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan jawaban ttg Islam dengan lafazh berikut:
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان

“Islam ialah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yg haq kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Engkau mendirikan sholat, menunaikan Zakat, menunaikan Haji ke Baitullah (alharom) dan UMROH, mandi karena junub, menyempurnakan wudhu, dan berpuasa di bulan Romadhon.”. (Ad-Daruquthni berkata; ‘Hadits ini sanadnya Shohih).

3. Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata di dlm kitab Shohihnya: “Bab Wajibnya Umroh dan Keutamaannya”. Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Tiada seorang pun (dr kaum muslimin yg mampu, pent) melainkan WAJIB atasnya menunaikan Haji dan Umroh.”

4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Pendapat yg benar bahwa hukum UMROH itu WAJIB seperti Haji, hanya satu kali saja sepanjang umur.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz XVI/355).

5. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih pendapat tentang hukum Umroh, apakah Wajib atau Sunnah? Dan pendapat yg nampak (rojih) bahwa hukum UMROH itu WAJIB.” (Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ VII/9).

6. Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata: “Pendapat yg benar dari dua pendapat para ulama, bahwa UMROH itu WAJIB. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakan Haji dan Umroh karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 166) dan berdasarkan hadits-hadits tentang wajibnya Umroh.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah XI/317).

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 26 Oktober 2013)

723. Tj Menjual Software Ke Perusahaan Minuman Keras/Khamr

723. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Saya punya keahlian dalam software akuntansi. Lalu dimintai bantuan oleh perusahaan lain, supaya mereka bisa menggunakan software trsebut. Hanya saja, prusahaan lain itu bergerak dalam jual beli khamr. Boleh/tidak saya jadi teknikal support software akuntansi perusahaan tersebut? Apa termasuk ta’awun dalam perbuatan dosa?

Jawab:
Anda menjual software buatan anda ke perusahaan yang bergerak di bidang industri mimuman khamr. Ini termasuk jual beli yang dilarang karena menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.

Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla berfirman (artinya):
Dan tolong-menolonglah kamu “dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah :2).

Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

722. Tj Bekerja Di Penyebrangan

722. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Ana bekerja di penyeberangan, sementara yang menyeberang kan bermacam2 dari yang halal sampai yang harom, sementara kami tidak bisa melarang kendaraan2 yang bawa miras, narkoba, rokok dll sementara kami tidak punya wewenang untuk itu. Pertanyaannya apakah kami juga ikut menanggung dosa dari semua itu ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Tentu saja tidak menanggung dosa, karena bukan anda yang membawa miras dan barang2 haram lainnya tersebut. Allah ta’ala berfirman (artinya):
“Dan tidaklah pelaku dosa menanggung perbuatan dosa orang lain” (QS. An-Najm: 38).

Apalagi anda tidak punya wewenang melarang mereka untuk lewat.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Surat Dari Ibu Mertua

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Wahai menantuku,
Aku hanyalah seorang ibu yang ingin berbicara atas nama diriku sendiri dengan melihat putriku sebagai istrimu, dan engkau sebagai menantuku. Bila engkau membaca pesan ini, semoga engkau melihat pula bayang wajah ibumu yang telah mengandung dan melahirkanmu, berdiri tepat dihadapanmu.

Wahai menantuku,
Engkau imam dunia akhirat untuk putriku. Bukankah engkau juga akan membawanya hingga ke baka?

Wahai menantuku,
Bila ada kelemahan dari istrimu dan seribu lagi keburukan yang dilakukannya akibat kelemahan dan juga kekurangan darinya, itu menjadi tugasmu untuk mendidiknya sekarang dan bukan lagi tugasku.

Wahai menantuku..
Bukankah engkau sebagai suaminya yang harus melindunginya dengan rasa aman untuk putriku? Maka berikanlah keteduhan bagi jiwanya. Engkau adalah seoarang suami yang diberikan amanah untuk mendampingi putriku, maka bersabarlah terhadap istrimu dan tetaplah bersikap lemah lembut padanya. Maka sayangi dan peliharalah istrimu dengan jalan Allah.

Wahai menantuku,
Maka selamatkanlah istrimu dari perbuatan dosa-dosa kecil maupun besar. Bukankah nantipun engkau akan ditanya tentang tanggung jawab bagaimana kau mengurus mereka dan mengajarkan mereka amal-amal yang memasukkan kedalam Surga untuk bisa dilalui oleh yang harus kau bawa serta? Dan pertanyaan itu akan ditujukan padamu wahai menantuku, bukan padaku lagi.

Wahai menantuku,
Engkau diijinkan untuk menghukum istrimu apabila engkau melihat dari haq mu yang dilalaikan olehnya akan tetapi wahai menantuku, hukumlah putriku sewajarnya namun janganlah engkau menghukuminya dengan mengenai wajahnya dan jangan pula menyentuh tubuhnya hingga meninggalkan jejak luka padanya. Janganlah menghardiknya dengan kasar dan umpatan yang merendahkan seolah engkau turut menistakan dirimu sendiri sebab ia itu ialah pakaian dari dirimu.

Wahai menantuku,
Aku titipkan putriku padamu buatlah dia tersenyum menuju Surga atas bimbingan darimu.

– – – – – •(*)•- – – – –

NAU’ dan GHUL

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Tiada pengaruh dalam islam bagi seorang muslim terkait Astrologi dan Gendruwo atau penampakan.

Dalam satu riwayat:

لاَ نَوْءَ وَلاَ غُوْلَ

“Tidak ada nau` dan tidak ada ghul.” (HR. Muslim)

Makna nau’ dan ghul

Nau` adalah bintang. Orang-orang jahiliyyah menyandarkan kesialan dan keberuntungan yang mereka peroleh dengan bintang. Sebagian bintang menurut mereka sial sehingga mereka katakan: Ini bintang nahas tidak ada kebaikan padanya. Sebagian lain dari bintang, mereka anggap membawa keberuntungan sehingga bila mereka dicurahi hujan, mereka berkata: “Kita diberi hujan oleh bintang ini”. Mereka tidak mengatakan: “Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Al-Qaulul Mufid `ala Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin , 1/568). -pent.

Ghul adalah setan yang biasa menyesatkan orang yang sedang berjalan di padang pasir atau lembah. Yang ditolak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits adalah pengaruh ghul ini, bukan keberadaannya. Setan yang suka mengganggu manusia seperti ghul ini memang ada, namun bila kuat tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak menghiraukan keberadaannya, setan ini tidak dapat memudaratkan dan menghalanginya menuju arah yang hendak ditujunya. (Al-Qaulul Mufid, 1/569)

Www.abu-riyadl.blogspot.com
Abu RiyadL & faydh

721. Tj Patungan Beli Sapi Dan Cara Bayar Fidyah

721. BBG Al Ilmu – 371

Tanya:
1. Apa hukum qurban dengan patungan uang untuk beli sapi ?

2. Bagaimana cara bayar fidyah untuk puasa Ramadhan ? seorang wanita yang hamil dan ia tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, bagaimana tata cara atau aturan dalam fidiyah?

Jawab:
1. Patungan kurban sapi dibolehkan dari tujuh orang maksimal. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318).

2. Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “ … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui..”

Kondisi ini berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’, karena ia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk qodho’ di hari lain ketika tidak berpuasa. Namun bila tidak mampu untuk qodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya, dan ia bisa pindah ke fidyah, dan ia boleh bayar fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan), atau mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadhan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Cara Bayar Fidyah

Tj Seputar Fidyah

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

720. Tj Muslimah Berobat Ke Dokter Pria

720. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Apa hukumnya kita mengajak istri untuk periksa kehamilan dan USG dengan dokter laki-laki ?

Jawab:
Sebagaimana hukum asalnya, bila ada dokter wanita yang ahli, maka dialah yang wajib menjalankan pemeriksaan atas seorang pasien wantia. Bila tidak ada, dokter wanita non-muslim yang dipilih. Jika masih belum ditemukan, maka dokter lelaki muslim yang melakukannya. Bila keberadaan dokter muslim tidak tersedia, bisa saja seorang dokter non-muslim yang menangani.

Akan tetapi harus diperhatikan, dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan hanya boleh melihat tubuh pasien wanita itu sesuai dengan kebutuhannya saja, yaitu saat menganalisa penyakit dan mengobatinya, serta harus menjaga pandangan. Dan juga, saat dokter lelaki menangani pasien wanita, maka pasien wanita itu harus disertai mahram, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya supaya tidak terjadi khalwat.

Dalam semua kondisi di atas, tidak boleh ada orang lain yang menyertai dokter lelaki kecuali yang memang diperlukan perannya. Selanjutnya, para dokter lelaki itu harus menjaga kerahasiaan si pasien wanita.

Bertolak dari keterangan di atas, bagaimanapun keadaannya, sangat diperlukan kejujuran kaum wanita dan keluarganya tentang masalah ini. Hendaklah terlebih dulu beriktikad untuk mencari dokter wanita. Tidak membuat bermacam alasan dikarenakan malas untuk berusaha. Semua harus dilandasi dengan takwa dan rasa takut kepada Allah, kemudian berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia di atas. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, niscaya Allah Azza wa Jalla menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2883/slash/0/jika-wanita-muslimah-berobat-ke-dokter-lelaki/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

719. Tj Hukum Berwudhu Di Kamar Mandi

719. BBG Al Ilmu – 127

Tanya:
Bagaimana hukumnya berwudhu di dalam kamar mandi yang ada closed-nya ?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu mengatakan:

“Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci.”

Adapun mengenai bacaan basmalah ketika di toilet, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa di Saudi Arabia), mengatakan:

“…Mengucapkan ‘bismillah’ di toilet yang tidak ada lagi tersisa najis, tempat tersebut hanyalah tempat menunaikan hajat, kemudian najis yang ada dibersihkan dengan air sehingga hilang dan tidak tersisa, maka hal ini tidak termasuk dalam istilah ‘الكُـنُـف والحُشوش’. Kedua istilah tersebut adalah untuk tempat yang masih terdapat najis dan tidak hilang.

Adapun untuk toilet yang ada saat ini, maka itu jelas berbeda. Najis yang ada yaitu kencing dan kotoran manusia pada toilet saat ini langsung bisa hilang setelah disiram dengan air, sehingga tidak tersisa apa-apa. Sehingga boleh saja mengucapkan ‘bismillah’ ketika wudhu meskipun di toilet…”

والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Membaca Basmalah Sebelum Wudhu Di Dalam Toilet

http://www.konsultasisyariah.com/wudhu-di-kamar-mandi/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah