681. Tj Sikap Terhadap Mertua

681. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Didalam al-qur’an disebutkan kita disuruh berbakti kepada kedua orang tua. Yang ana tanyakan bagaimana dalam al-qur’an dan hadits tentang kedudukan mertua. Kan Αda yang namanya durhaka kepada kedua orang tua apa juga berlaku / Αda dosa besar kepada mertua ?

Jawab:
Ust. Fuad Baraba’, حفظه الله

Mertua tidak seperti orangtua, dan berbuat baik kepada mereka adalah perbuatan baik dan termasuk amal shaleh. Karena mertua, adalah orangtua dari suami atau istri kita.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

680. Tj Apakah juga Dilarang Minum Sebelum Shalat Idul Adha

680. BBG Al Ilmu

Tanya:
Di dalam hadits hanya disebutkan Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam “tidak makan” sebelum shalat idul adha. “Tidak makan” tersebut apakah termasuk minum?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Larangan tersebut termasuk makan dan minum.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum
-islam/umum/4105-anjuran-tidak-makan-sebelum-shalat-idul-adha.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

679. Tj Memberi Hadiah Kepada Yang Menikah

679. BBG Al Ilmu – 403

Tanya:
Apakah ada contohnya dari Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memberikan suatu hadiah (uang atau kado) kepada saudara/kerabat/teman yang menikah? Andaikan tidak ada, bolehkah kita melakukannya dengan beranggapan itu shadaqah?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda rayakanlah walimah sekalipun dengan menyembelih kambing. Dari penjelasan ini ada anjuran untuk menikah dan mengkhabarkan kepada orang lain, disebutkan dalam hadits lain sejelek2 walimah adalah jika mengundang orang2 kaya dan tidak mengundang orang2 miskin.

Dan suatu hal yang baik jika kita bisa membantu mereka yang sedang mempunyai hajat pernikahan (walimah) tanpa harus membebani, dalam arti bolehnya seseorang untuk memberikan sesuatu yang bermafaat untuk kedua mempelai tanpa memberatkannya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

678. Tj Apakah Kelakuan Rusak Anak Menyusahkan Orangtua Di Alam Kubur

678. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada yang tanya mengenai hadits yang berbunyi:
“Setiap orang yang meninggal terputuslah semua nya kecuali amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang soleh yang ditinggalkan.” Pertanyaan: bagaimana jika seandainya anaknya mempunyai akhlak yang rusak jauh dari agama apakah juga akan membebani siksaan bagi si mayit meskipun waktu hidupnya dia sudah berusaha mendidiknya dengan benar?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Anak yang ditinggal oleh orang tuanya dan mempunyai akhlak yang tidak baik, maka jika orang tuanya telah menididk sebaik mungkin maka orang tua tidak berdosa karena orang tua tersebut telah memberikan apa yang menjadi hak anak.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

677. Tj Mana Yang Lebih Utama, Qurban Atau Aqiqah Atau Membantu Orang Yang Memerlukan Uang Untuk Kontrak Rumah

677. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada tetangga kami minta nasehat, Dia insyaa Allah mampu beli hewan qurban- tapi menjadi dilema karena ada keluarga dekatnya yang membutuhkan uang pinjaman untuk kontrak rumah sejumlah harga kambing. Dan satu lagi keluarga yang mau pinjam uang untuk aqiqah anaknya yang bertepatan 10 dzulhijah. Mana yang lebih utama baginya, sementara uang hanya segitu-gitunya cukup untuk beli satu kambing saja.

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Di sini ada 3 kebaikan yang ada yang berdesakkan dan tidak mungkin di lakukan semuanya, maka hendaknya di timbang mana yang lebih urgent untuk di dahulukan, wallahu a’lam kalau ana lihat menolong saudara yang lagi sangat membutuhkan untuk kontrak rumah lebih urgent.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

676. Tj Mengapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Tidak Melakukan Shalat Tahiyyatul Masjid

676. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah tahiyatul masjid? Lalu bagaimana dengan adanya nash hadits dimana beliau memerintahkan orang yang datang langsung duduk diminta sholat sunnah dahulu?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Rumah/ kamar Nabi صلى الله عليه و سلم itu disamping tempat imam, sehingga dari kamar beliau langsung naik ke Mimbar tanpa melakukan tahiyatul masjid, dan ini tidak menjadikan shalat sunnah tahiyatul masjid menjadi berkurang kedudukannya. Perintah Nabi صلى الله عليه و سلم bagi orang yang masuk masjid agar shalat dua roka’at juga benar adanya. Dan tidak bertentangan dalam hal ini.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

675. Tj Perbedaan Antara Takbir Mutlak Dan Takbir Muqoyyad

675. BBG Al Ilmu – 367

Tanya:
Mohon dijelaskan tentang takbir mutlak dan takbir mukayyat.

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’ حفظه الله

Takbir mutlak:
Takbir yang dikumandangkan dari mulai tanggal 1 dzulhijjah, dan tidak terikat dengan waktu² shalat.

Adapun muqoyyad, bukan mukayyat. Takbir Muqoyyad, yaitu takbir yang dikumandangkan setelah shalat lima waktu. Waktunya terikat dengan waktu² shalat. Dimulai dari shalat subuh hari arofah tanggal 9 dzulhijjah, sampai shalat ‘ashar akhir hari tasyrik tanggal 13 dzulhijjah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

674. Tj Bolehkah Do’a Dalam Sujud Dengan Bahasa Selain Bahasa Arab ?

674. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Ada hadits yang artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhannya adalah saat dia bersujud. Maka perbanyaklah berdoa kala bersujud.”(HR. Muslim)
Yang dimaksud berdoa dikala sujud itu apakah doa-doa dalam bahasa kita atau doa-doa sujud yang telah ditentukan?

Jawab:
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab.

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah diperbolehkan berdoa dengan menggunanakan bahasa selain bahasa Arab.

Jika memungkinkan bagi dia untuk berdoa (*) dengan bahasa Arab yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang ia pahami artinya, maka hal ini adalah lebih utama dan hendaklah ia berdoa dengan doa yang meliputi seluruh perkara akan tetapi jangan terlalu panjang, sehingga mudah dipelajari, dihapal. Akan tetapi jika tidak memungkinkan bagi dia, maka boleh berdoa dengan bahasanya dan lebih baik lagi doanya tersebut merupakan terjemahan dari doa yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

* doa-doa ini dilakukan setelah bacaan sujud “subhana robbiyal a’laa” dan sejenisnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/berdoa-dalam-bahasa-indonesia-saat-sujud.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

673. Tj Cara Menyembelih Qurban Sesuai Syariat

673. BBG Al Ilmu – 251

Tanya:
Bagaimana Cara qurban yang syar’I ?

Jawab:
1. Berbuat ihsan (baik) terhadap hewan kurban. Di antaranya adalah dengan menggunakan pisau yang tajam ketika menyembelih, tidak memperlihatkan penyembelihan salah satu hewan kurban dihadapan hewan yang lain, serta tidak memperlihatkan pengasahan pisau dihadapan hewan kurban.

2. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.

4. Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

5. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu Akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
– hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
– hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
– Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban) (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)​

6. Dalam menyembelih diharuskan untuk mengalirkan darah, yaitu dengan memutuskan tiga bagian dari hewan kurban  :
– Wadajain, yaitu dua urat leher (pembuluh darah) hewan tersebut
– Hulqum, yaitu batang tenggorokan tempat mengalirnya udara
– Marii’, yaitu kerongkongan tempat lewatnya makanan

7. Tidak diperbolehkan menguliti hewan kurban tersebut atau memotong sebagiannya sebelum ruhnya benar-benar keluar.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://abu-riyadl.blogspot.com/2012/09/hewan-kurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

672. Tj Membeli Barang Yang Uangnya Dipakai Penjual Untuk Melakukan Suap

672. BBG Al Ilmu – 57

Tanya:
Ada saudara minta tolong agar tanahnya dibeli, katanya untuk anaknya yang sedang test cpns, bagaimana hukum Islam bila kita beli tanah tersebut, apakah termasuk dalam ranah ikut membantu suap ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Tidak mengapa membeli tanah tersebut. Yang berdosa adalah saudara anda yang melakukan suap, atau bisa saja dia berubah pikiran dan tidak jadi melakukan suap.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah