639. Tj Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim Di Gereja

639. BBG Al Ilmu – 393

Tanya:
Saya mendapatkan undangan pernikahan salah satu rekan yang beragama Nasrani. Dalam Undangan nya bahwa lokasi resepsinya adalah di Gereja. Wajibkah saya menghadiri undangan tersebut ?

Jawab:

Ada 2 hal disini:
1. Hukum masuk ke gereja
2. Hukum menghadiri resepsi pernikahan non muslim

Pertama, seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455)

Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Juz. 2, hal. 76-77).

Kedua, menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Namun karena acara pernikahan teman antum di gereja, sudah dapat dipastikan akan adanya ritual2 keagamaan mereka dan ini merupakan bentuk syiar2 agama mereka. Oleh karena itu, hukum menghadiri acara tersebut haram.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/4102

http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0/pergi-ke-gereja-dan-shalat-di-rumah-orang-nashrani/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

638. Tj Hukum Jualan Dengan Sistem “Dropshipping”

638. BBG Al Ilmu – 311
ا
Tanya:
Saya memiliki barang dagangan berupa sprei yang dijual secara online. Saya memiliki reseller2 dengan sistem dropship. Reseller2 saya ini memiliki reseller2 dropship lagi dibawahnya (tidak hanya menjual langsung ke konsumen). Kalau dibuat skema seperti ini : saya > reseller dropship 1 > reseller dropsip 2 > konsumen. Apakah boleh menurut syariat sistem dropshipping beranak pinak seperti ini? Saya hanya berhubungan dengan reseller 1
dan memberikan diskon sebesar 20% dr HET sprei. Pengiriman barang dari saya langsung ke konsumen dengan menuliskan nama+no telpon reseller dropship 2 sebagai
Pengirim di paket.

Jawab:
Sistem dropshipping pada prakteknya bisa melanggar tiga prinsip berikut:
1. Kejujuran
2. Tidak menjual barang yang tidak dimiliki
3. Ribaa dan celahnya

Dikarenakan terbatasnya ruang, kami sarankan penanya untuk
membaca langsung ulasan panjang mengenai “Hukum Jualan Sistem Dropshipping” oleh Ust. M Arifin Badri, MA:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping/

Yang perlu diperhatikan juga adalah apakah si penanya memproduksi sendiri barang dagangannya (sprei) atau membelinya dari orang lain.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

637. Tj Qurban Dari Perusahaan

637. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Perusahaan tempat Saya bekerja membeli 2 ekor kambing kemudian di serahkan ke pihak panitia qurban di masjid dekat kantor, atas nama perusahaan bukan atas nama siapapun. Lalu bagaimana hukumnya mengenai hal tersebut Ustadz?

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Seharusnya biaya dari individu, kambing dari satu orang, sapi dari 7 orang. Jika tidak, maka qurbannya bermasalah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

636. Tj Kapankah Puasa Arofah

636. BBG Al Ilmu – 259

Tanya:
Puasa Arofah itu disunahkan berapa hari dan kapan ?

Jawab:
Puasa Arofah itu 1 hari yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, bertepatan dengan hari dilaksanakannya wukuf di padang Arofah oleh jama’ah haji.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

635. Tj Memuliakan Tamu Tanpa Meninggalkan Shalat Berjama’ah Di Masjid

635. BBG Al Ilmu – 311

Tanya:
Bagaimana hukum memuliakan tamu, yang bersamaan dengan waktu adzan dan dia hanya sebentar hingga waktu sholat berjamaah telah lewat.

Jawab:
Ust. Fuad Baraba’, حفظه الله

Sebaiknya memuliakan tamu pada saat itu, dengan mengajaknya shalat berjamaah ke Masjid, bukan kita dilalaikan olehnya sehingga terluput dari shalat berjama’ah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

633. Tj Adakah Dzikir Jika Telinga Berdengung

633. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Apa derajat hadits berikut ini:
“Jika telinga salah seorang kalian berdengung(nging) maka hendaklah ia mengingat aku (Sayyidina Rosululloh Saw) dan membaca sholawat kepadaku. Serta mengucapkan “DZAKARALLOHU MAN DZAKARONII BIKHOIR”; (artinya, Alloh ta’ala akan mengingat yang mengingatku dengan kebaikan)”.

Jawab:
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabrani (1/48/2), Al-Bazzar no. 3125, Ibnu Hibban dalam Adh-Dhu’afa (2/250) dan selainnya. Semuanya dari jalur Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’dari saudaranya yang bernama Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya dari kakeknya (Abu Rafi’) radhiallahu anhu.

Ini adalah hadits yang dha’if jiddan (sangat lemah), bahkan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Maudhu’at dan Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam Al-Manar Al-Munif (hal. 25), dan Asy-Syaikh Al-Albani sependapat dengan keduanya.

Alasannya adalah adanya perawi yang bernama Muhammad bin Ubaidillah di atas. Dia adalah salah seorang penganut Syiah di Kufah. Al-Bukhari berkomentar tentangnya, “Mungkarul hadits (mungkar haditsnya).” Yahya bin Main berkata, “Laysa bisyay`in (tidak ada apa-apanya).” Dan Ad-Daraquthni berkata, “Matruk lahuu mu’dhalaat (ditinggalkan haditsnya dan mempunyai banyak hadits-hadits yang mu’dhal).”

Syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa hadits ‘Jika berdengung telinga’ adalah hadits yang palsu, dusta dan tidak ada asalnya. Tidak ada syariat apa-apa ketika telinga berdengung, tidak disyariatkan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak pula kepada selainnya. Berdengungnya telinga adalah suatu hal yang biasa, tidak ada zikir yang disyariatkan untuk dibaca ketika itu terjadi. (http://www.binbaz.org.sa/mat/11555).

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

632. Tj Ber-qurban Giliran Dalam Keluarga

632. BBG Al Ilmu – 127

TANYA:
Saya dan istri sudah berqurban, insyaallah tahun ini juga mau qurban, yang saya bingung qurban tahun ini atas nama siapa ya, anak saya apa saya sendiri , sedangkan anak saya belum berkurban .

JAWAB:
Yang tepat dan benar adalah seseorang tidak perlu mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya.

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan:

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Adapun yang dimaksud: “...kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya.

Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga/#

 

631. Tj Apakah Boleh Makan Daging Qurban Nadzar

631. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
1. Boleh atau tidak orang yang NADZAR kurban memakan daging kurban ?

2. Boleh atau tidak kepala & kulit hewan kurban menjadi jatah / bagian sang jagal / penyembelih ?

Jawab:
1) Kurban karena nadzar, termasuk kurban yang hukumnya wajib. Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kurban wajib, bagi shohibul kurban (pelaku qurban).

Pertama, pemilik kurban nadzar tidak boleh ikut memakannya, dan wajib dia serahkan seluruhnya kepada orang lain. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan mayoritas Madzhab Hanbali.

Kedua, shohibul kurban boleh memakannya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki dan sebagian ulama hambali.

Karena perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan ulama. Yang lebih hati-hati, tidak ikut memakannya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103330).

2) Dari Ali bin Abi Thalib
radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata,
“Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)

Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan:
“Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkaam, IV/464).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-makan-daging-kurban-nadzar/http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

630. Tj Hewan Qurban Yang Utama

630. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Sebenarnya untuk berqurban yang diutamanakan apakah dengan hewan kambing atau sapi/kerbau untuk dinegara kita ? adakah dalilnya ?

Jawab:
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan unta, kemudian sapi kemudian kambing, JIKA biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374).

Namun JIKA biaya pengadaan urunan, maka satu ekor kambing oleh satu orang lebih baik daripada kolektif (urunan) dalam sapi atau unta.

Mengenai Kerbau, syaikh Shaleh al-Fauzan, hafizhahullah, pernah ditanya apakah kerbau termasuk jenis “bahimatul an’am” (hewan ternak yang boleh dijadikan qurban) ? Beliau menjawab: “Kerbau termasuk salah satu jenis sapi.”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-qurban-dengan-kerbau/

Panduan Qurban

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah