Untukmu Wahai Para Istri…

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Wahai para istri, perhatikan beberapa kalimat dibawah ini:

1. Apakah menyulitkanmu jika dirimu menemui suamimu ketika dia masuk kerumahmu, engkau menyambutnya dengan wajah yang ceria , manis dan penuh senyuman?!!

Wahai para istri,

2. Berhiaslah untuk suamimu dan raihlah pahala disisi ALLAH Ta’ala. Ingat! ALLAH itu indah dan menyukai keindahan, gunakanlah wangi-wangian untuknya!
Bercelaklah!
Berpakaianlah yang terindah dengan busana yang bagus yang kau miliki untuk menyambut kedatangan suamimu.
Ingatlah para istri!
Janganlah sekali-kali engkau bermuka masam dan cemberut dihadapannya.

3. Jadilah engkau wahai istri yang selalu memiliki sifat lapang dada, tenang, bersahaja, ramah dan senantiasa mengingat ALLAH didalam segala keadaan.

4. Didiklah buah hatimu dengan baik dengan penuh kelembutan dan kasih sayang, penuhilah rumahmu dengan, tasbih,takbir, tahmid dan tahlil serta perbanyaklah membaca alqur’an, khususnya surah albaqarah, karena surat tersebut dapat mengusir syaithan.

5.Bangunkanlah suamimu untuk mengerjakan shalat malam, anjurkan dia untuk berpuasa sunnah dan ingatkan kembali dia tentang keutamaan berinfaq serta janganlah engkau melarangnya untuk berbuat baik kepada orang tuanya.

6. Perbanyaklah istighfar untuk dirimu, suamimu, orang tuamu dan semua kaum muslimin dan berdoalah selalu agar diberikan keturuna yang shaleh dan shalehah agar dirimu memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Semoga memberikan manfaat serta dapat diamalkan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Rujukan: kitab keluarga sakinah oleh ust yazid jawas, dengan beberapa tambahan.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution.

Penghafal Al Qur’an Akan Memakai Mahkota Kehormatan Di Hari Qiyamat..Siapa mau?

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu anhu berkata bahwa nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda:

يجيء صاحب القرآن يوم القيامة ، فيقول : يا رب حله ، فيلبس تاج الكرامة . ثم يقول : يا رب زده فيلبس حلة الكرامة ، ثم يقول : يا رب ارض عنه ، فيقال اقرأ وارق ويزاد بكل آية حسنة ) .(حسن) (صحيح الجامع  8030  

” Dihari qiyamat akan didatangkan orang yang hafal Al Quran, maka berkata Al Quran; “Wahai rabku, pakaikanlah dia dengan pakaian perhiasan.” Maka orang tersebut di berikan mahkota kehormatan.
Al Quran berkata lagi:

“Wahai Robku tambahlah pakaiannya(perhiasannya).” Maka orang itu di beri pakaian kehormatannya.
Al Quran lalu berkata lagi; “Wahai Robku, ridhailah dia.” Maka kepadanya di katakan; “Bacalah dan naiklah (derajatmu disurga).” Dan untuk setiap ayat, ia di beri tambahan satu kebajikan.”

Hadits ini dihasankan oleh albani dalaam shohihul jami’ no. 8030

625. Tj Hikmah Dibalik Larangan Memotong Kuku

625. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Adakah penjelasan khusus mengapa dilarang memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban ?

Jawab:
Dalil pelarangan itu terdapat dalam hadits berikut:
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR Muslim 1977).

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

624. Tj Masbuk Jadi Imam

624. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
1. Saya mendatangi sholat berjamaah terlambat (masbuk) kemudian datang makmum masbuk lain yang mengisi shof disamping kanan-kiri saya, saat hendak menyempurnakan rakaat tersisa datang seorang makmum masbuk yang bermakmum pada saya maka bolehkah hal ini dilakukan(tidak bermakmum pada orang yang posisinya disamping) dan apa saya harus mundur agar posisi saya sejajar (karena dikanan-kiri saya juga masih ada makmum masbuk yang lain) ataukah posisi makmum tadi dibelakang saya.
2. Bagaimana hukum sholat fardhu yang bermakmum pada orang yang ternyata orang itu sholat sunnah ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Boleh bermakmum dengan makmum masbuk dan boleh juga mendirikan sholat jamaah baru sesudah sholat jama’ah selesai.

Adapun bermakmum dengan imam masbuk yang benar adalah berdiri disampingnya jika datang makmum lain maka hendaknya dia mundur sehingga posisi imam berada di depan.

Dalam kasus antum dimana kiri kanan masih ada masbuk sholat jama’ah yang pertama, ya, imam mundur.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

623. Tj Waralaba

623. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Apakah sistem waralaba yang menetapkan royalti dibolehkan menurut syariat ? mereka menetapkan fee 10% dari hasil penjualan perbulan yang katanya 2,5% nanti untuk disumbangkan ke panti asuhan ?

Jawab:

Biasanya dalam Waralaba ada royalty fee dan ada lagi pungutan bulanannya. Praktek ini bermasalah secara syariat.

Pertama:
Pihak terwaralaba telah membayar uang sewa hak intelektual dan berbagai layanan yang diberikan  oleh pewaralaba (franchisor). Dengan demikian, seharusnya ia tidak lagi memungut bagi hasil bulanan dari keuntungan pihak terwaralaba. Adanya pungutan fee bulanan ini, menjadikan nominal nilai sewa hak intelektualnya tidak jelas, atau yang disebut dengan
gharar. Dan adanya gharar (ketidak-jelasan) pada suatu akad menjadikannya terlarang dalam syariat.  Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu mengisahkan:
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang bersifat untung-untungan (gharar).”  (HR. Muslim)

Hadis ini, walaupun secara khusus berbicara tentang hukum jual beli, namun larangan ini berlaku pula pada akad komersial lainnya.

Kedua:
Selain dari permasalahan di atas, ternyata fee yang diambil pewaralaba dihitung dari keuntungan kotor, bukan dari keuntungan bersih. Ketentuan ini jelas sangat membebani pihak terwaralaba.

Kemudian 2.5% itu pun bermasalah:
– Apakah 2.5% itu ? Zakat ?
– Benar ada yang namanya zakat perdagangan dalam Islam, namun penghitungan zakat tersebut adalah menghitung nilai jumlah barang dagangan, kemudian digabung dengan keuntungan bersih setelah dipotong utang dan biaya operasional dagangnya (ketika sempurna setahun). Setelah itu, 2,5% diambil dari jumlah tersebut untuk dikeluarkan sebagai zakat.
– Zakat diperuntukan ke 8 golongan. Panti asuhan bukan salah satunya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-bisnis-franchise-waralaba/

http://www.konsultasisyariah.com/menghitung-zakat-perdagangan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

622. Tj Memakai Hewan Atau Makhluk Hidup Untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan

622. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Ana mau tanya tentang dalil membolehkan menggunakan binatang atau mahklik hidup untuk keperluan ilmu pengetahuan ?

Jawab:
Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya hukum memakai hewan untuk keperluan pengembangan obat, dan jawaban beliau rahimahullah:

“Saya tidak melihat sesuatu yang salah dengan hal ini, karena penerapan umum dari firman Allah (yang artinya):
“Dan Dialah yang menciptakan untuk Anda semua yang ada di bumi ‘(al-Baqarah 2:29).

Tapi sangat penting untuk memilih cara eksperimen yang termudah (yaitu apa yang paling tidak menyakitkan untuk hewan). Wallahu a’lam”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/4176

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

621. Tj Memakai Fasilitas Bank Untuk Menyimpan Dan Transfer Uang

621. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Bagaimana degan aktivis, atau lembaga islam, apalagi yang bermanhaj salaf, yang notabene anti riba, tapi masih menggunakan jasa bank, untuk keperluan donasi, dll.?

Jawab:
Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank atau sebab-sebab yang lain seperti keperluan transfer dari muslimin di pulau Jawa ke saudara2 mereka di Papua atau Suriah untuk keperluan dakwah/jihad (yang mana akan merepotkan dan tidak praktis jika harus dibawa cash dengan kapal atau pesawat dll), maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank.

Jika sistem di bank yang bersangkutan mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
“Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa,
insyaAllah tidak berdosa.”
(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank#.UlBOGBBjOT4

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

620. Tj Hukum Memakan Daging Biawak

620. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Apakah daging biawak halal atau haram ? soalnya kata saudara saya bisa
tapi setau saya yang hidup di 2 tempat kan haram.

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Biawak insya Allah halal. Yang dihidangkan ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukanlah daging biawak, namun daging dhab, yaitu hewan sejenis dengan kadal namun hanya hidup di gurun pasir dan pemakan rumput.

Tambahan:
Mengenai hewan yang hidup di dua alam, ada perbedaan pendapat diantara para ulama, namun yang tepat adalah tidak adanya dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) KECUALI UNTUK KATAK. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: ”
Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2062/slash/0/makanan-haram/

http://www.konsultasisyariah.com/buka-usaha-pet-shop-menjual-aksesoris-untuk-anjing/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

619. Tj Bacaan Doa Dhuha

619. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apakah doa shalat dhuha “Allahuma dhuha a dhuha uka,………dst. Itu doa yang
dituntunkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawab:
Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam.
(Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425)

Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, tidak ada do’a khusus yang dibaca ketika itu.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3036-adakah-doa-khusus-ketika-shalat-dhuha.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

618. Tj Menghadiri Resepsi Perkawinan Non-Muslim

618. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
Apa hukumnya menghadiri undangan resepsi perkawinan tentangga atau kerabat satu kerjaan yang non muslim ? Acara dilaksanakan di sebuah gedung.

Jawab:
Menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan : Apabila ada tetanggamu yang kafir mengadakan resepsi pernikahan dan dia mengundangmu, maka kamu boleh memenuhi undangan itu tapi bukan sebuah kewajiban. Kecuali apabila dalam acara itu ada acara-acara keagamaan atau syiar-syiar agama mereka, maka hukum memenuhi undangan itu menjadi haram. Karena mengadiri undangan yang ada syiar-syiar kekufurannya sama dengan ridah terhadap syiar-syiar tersebut, sementara ridah terhadap kekufuran adalah suatu yang sangat berbahaya (bagi akidah seseorang).

Dengan demikian memberikan ucapan selamat dalam acara pernikahan atau kelahiran, para Ulama membolehkan dengan syarat ada maslahat (kebaikan) yang diharapkan atau dalam rangka membalas perbuatan baik mereka kepada kita” (Syahrul Mumti’. 12/322 Bab Walimatil Ursy).

Namun berkaitan dengan mengkonsumsi hidangan, maka jika hidangan itu berupa daging sembelihan selain ahli kitab, maka hukumnya haram.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2150/slash/0/bagaimana-memanfaatkan-apa-yang-dimiliki-orang-kafir-menghadiri-resepsi-pernikahan-non-muslim/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah