602. Tj Panitia Qurban Memfasilitasi Penjualan Bulu Dan Kulit Hewan Qurban

602. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Bolehkah panitia Qurban memfasilitasi, atau sebagai perantara untuk menjualkan kulit hewan Qurban, sebelum kulit itu diberikan kepada yang berhak menerima (dalam hal ini, panitia memberikan hasil penjualan hewan kurban tersebut sudah berupa uang tunai) ….yang mana hal ini menjadi polemik diantara sesama panitia.

Jawab:
Ust. Abu Shalih Fauzan, حفظه الله
lebih selamat dan lebih hati2 adalah dengan membagikan bulunya atau kulitnya dalam bentuk kulit bulu kepada orang2 yg berhak.

Karena panitia adalah wakil dari shohibul qurban, dan hukum wakil adalah seperti yang mewakilkan (sohibul qurbannya)
Berdasarkan keumuman hadits
“Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurban maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)“ (HR. Hakim dan albaihaqi, dihasankan oleh Al Albany dalam shahih aljami’ no 6118).

Dan masalah ini sudah terjadi sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan menggantikan nilai ekonomis kulit sebagai bayaran tukang jagal. Artinya kulit tersebut dijadikan nilai nominal (uang). Sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya dan agar aku menyedahkan daging, kulitnya dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya.”(Muttafaq ‘alaihi).

Jadi ini adalah perkara ibadah yang tawaqquf pada dalil, adapun berdalil pada maslahat, kemudahan dll maka bukan pada tempatnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

601. Tj Bekerja Menghantarkan Uang Ke Bank Konvensional

601. BBG Al Ilmu – 161

Tanya:
Bagaimana hukumnya bekerja di bagian jasa pengantaran uang tunai dengan klein bank-bank konvensional atau sebagai supir yang mengantarkan uang ke mesin2 ATM bank konvensional ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Jika tidak terkait dengan operasional perbankan (konvensional/ribawi), maka dibolehkan. Karena hukum asal muamalah adalah MUBAH kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa maa dalla dalilun ‘ala tahrimiha”.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

600. Tj Pengajian Di Gang Dan Bercampur Laki Dan Wanita

600. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Di lingkungan RT ana setiap bulan rutin diadakan majlis taklim bapak2 bersama ibu2 tempatnya di jalan/gang komplek. Pengajian digabung antara bapak2 dan ibu2 tanpa ada hijab. Apakah taklim tersebut diperbolehkan?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Pengajian yang antum tanyakan banyak pelanggarannya.

1. Dilaksanakannya di gang, padahal gang bukanlah tempat ta’lim tapi untuk orang lewat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang kita duduk2 di jalan.

2. Ikhtilat (bercampur baurnya) laki2 dan perempuan. Inipun dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Maka lebih baik di tinggalkan.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bolehkah Menggadaikan Barang Untuk Beli Hewan Qurban

599. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Bolehkah kita berkurban dengan cara menggadaikan dahulu barang yang kita miliki untuk membeli hewan kurban ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Disyariatkan ibadah berkurban bagi mereka yang memiliki harta lebih.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “Barang siapa yang memiliki kelonggaran maka berkurban-lah”.

Jika ia tidak mampu maka tidak/jangan memberatkan diri untuk itu.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waktu Awal Dan Akhir Dhuha

598. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Kapan waktu yang tepat untuk sholat dhuha dan sampai pukul berapa waktu dhuha selesai?

Jawab:
Waktu shalat Dhuha dimulai dari matahari setinggi tombak, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit dan berakhir mendekati waktu zawal (matahari mulai tergelincir ke barat), yaitu sekitar 10 menit sebelum matahari bergeser (ke barat)*. (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Liqo’ Al Bab Al Maftuh).

* bergeser ke barat menandakan masuknya waktu zhuhur. Jadi berakhirnya waktu Dhuha adalah sekitar 10 menit sebelum waktu zhuhur.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/waktu-dhuha/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Ada Zakat Hasil Penjualan Rumah

597. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Mertua saya baru saja jual rumah, gimana hukum sar’inya zakat 2.5% ?

Jawab:
Jika mertua anda sewaktu membeli tanah dan bangunan tersebut dahulunya tidak berniat untuk didagangkan (dijual belikan), kemudian  setelah itu mertua anda perlu menjualnya, atau seseorang menawarkan harga yang baik sehingga mertua anda menjualnya, dalam hal ini mertua anda tidak harus membayar zakat pada saat menjual tanah dan bangunan tersebut.

Namun jika satu tahun setelah penjualan tersebut masih ada sisa (setelah dipakai untuk yang lain seperti bayar hutang, membeli rumah baru, dll), maka wajib dizakati seperti halnya harta mertua anda lainnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/129787

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Patungan Kurban Sapi Harus Sama Jumlahnya…

596. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Ustad ana mau tanya, untuk qurban 1 ekor sapi, patungan ber 7 orang, apakah jumlah uangnya masing2 orang harus sama atau boleh sesuai kemampuan ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Idealnya harus sama namun kalau yang lain bersedekah untuk saudaranya maka diperbolehkan.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apa Yang Dilakukan Jika Ketika Masuk Masjid Adzan Sedang Dikumandangkan

595. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Bagaimana sikap kita ketika masuk masjid belum shalat sunah tahiyatul masjid, adzhan sudah berkumandang ?

Jawab:
Para Ulama berpendapat selayaknya tidak melaksanakan shalat sunnah ketika adzan, agar bisa mendapatkan 2 keutamaan yaitu menjawab adzan dan shalat sunnah setelah adzan.

Pengecualian dari hal ini adalah masuk masjid saat adzan shalat Jum’at dikumandangkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hal ini dianjurkan untuk segera tahiyatul masjid dan tidak menunggu menjawab adzan, agar dia bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah hukumnya wajib, sementara menjawab adzan hukumnya sunah. Dan amal sunah tidak bisa menggeser amal wajib. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, no. 114).

Adapun perbuatan masuk ke masjid dan langsung duduk adalah menyelisihi tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagaimana terdapat dalam hadith berikut:
“Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ‘Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka’at” (HR. Muslim, no.1688).

Kesimpulannya adalah ketika masuk masjid dan adzan sudah dimulai, berdirilah dan mendengarkan/menjawab adzan kemudian baru shalat dua raka’at. Jika waktu antara adzan dan iqomat sempit, maka kerjakanlah shalat sunnah rawatib dan shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, kaset no. 108).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-ketika-adzan/

http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3204-menggabungkan-niat-shalat-rawatib-dan-tahiyatul-masjid.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hak Seorang Istri Yang Ditinggal Mati Suaminya

594. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah benar jika wanita cerai mati itu tidak ada hak terhadap suaminya lagi baik hak harta atau hak lainnya ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Tidak benar jika istri yang di tinggal wafat suami dia tidak mempunyai hak apapun. Istri masih memilik hak asuh atas putra/putrinya, istri mempunyai hak untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga suami dll. Istri juga memiliki hak untuk mendapatkan harta yang di tinggal wafat suaminya (waris) sebagai berikut:

1) Jika suami yang meninggal tidak memiliki anak, maka istri mendapatkan seperempat harta yang ditinggalkan suami. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…” (An-Nisaa’: 12)

2) Jika suami yang meninggal MEMILIKI anak, maka istri mendapatkan seperdelapan harta yang ditinggalkan suami. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “…Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (An-Ni-saa’: 12)

Allah memberikan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang yang menyelisihi syari’at Allah dalam hal warisan.

Tambahan:
Istilah ‘cerai mati’ hanya dikenal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) namun definisi ‘cerai mati’ itu sendiri adanya di Badan Pusat Statistik pada bagian istilah statistik (http://www.bps.go.id): 

Cerai Mati: Status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dan belum kawin lagi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500e39184ecbf/dasar-hukum-cerai-hidup-dan-cerai-matihttp:/

http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berqurban Dengan Kerbau

592. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Ditempat kami rencananya kurban dengan kerbau, boleh atau tidak ?

Jawab:
Para ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah, 2:2975).

Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Diantaranya dari kalangan Syafi’iyah sebagaimana keterangan di Hasyiyah al-Bajirami, dan Madzhab Hanafiyah sebagaimana keterangan di Al-Inayah Syarh Hidayah 14:192 dan Fathul Qodir 22:106, mereka menganggap keduanya satu jenis.

Dengan demikian, berqurban dengan kerbau hukumnya sah.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-qurban-dengan-kerbau/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah