Tj Suami Selingkuh

549. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua orang putra. Pernikahan saya hampir memasuki usia 10 tahun. Di bulan Mei ini saya baru mengetahui bahwa suami saya selingkuh dengan wanita non-muslim yang masih berstatus istri orang (selama 1 thn belakangan ini). Beberapa tahun lalu memang suami saya menyatakan keinginannya untuk berpoligami, tetapi saya tidak menyetujuinya. Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Berdosakah saya apabila saya ingin bercerai?

2. Apakah saya bersalah menolak untuk dipoligami?

3. Apa hukuman yang pantas untuk suami saya?

4. Apakah suami saya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi wanita itu mengingat dia bersedia menceraikan suaminya dan menjadi muallaf?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Jika seorang laki2 telah menikah maka hendaknya sabar dengan keluarga, sabar kepada istri dan sabar pada anak, begitu juga seorang wanita jika telah menikah hendaknya sabar terhadap keluarga. Apabila seorang suami hendak menikah lagi (poligami) sebaiknya minta persetujuan dari istri sehingga akan membuat istri lebih nyaman sekalipun bagi laki2 yang hendak poligami tidak harus mendapat persetujuan / minta izin istri tapi yang perlu di ingat sebelum suami menikah lagi hendaknya mempertimbangkan banyak hal sehingga rumah tangga selalu harmonis.

Jika anti sebagai istri dalam posisi saat ini maka boleh untuk mengajukan cerai mengingat suami anti telah melakukan perzinahan lebih2 lagi dengan wanita non-muslim. Adapun suami maka dia punya hak penuh untuk menikah lagi dengan wanita tersebut.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Larangan Mencukur Rambut Dan Memotong Kuku Hanya Bagi Yang Ingin Berqurban

548. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Kalau tidak berkurban. Bolehkah potong rambut atau gunting kuku ?

Jawab:
Boleh. Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong bulu, rambut dan kuku.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-shohibul-qurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Penyebutan Nama Selain Allah

547. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apakah ucapan Allah dengan lafaz yang lain tetap sah diucapkan atau ada syarat tertentu..semisal kita mengucapkan Tuhan, God dan selainnya yang mengacu kepada istilah Yang Maha Kuasa dan bagaimana jika istilah tersebut mengacu kepada kepercayaan dimana yang dianggap “yang wajib disembah” berjumlah majemuk??

Jawab:
Ust. R Supriyadi, حفظه الله

Yang utama hendaknya meninggalkan lafazh selain Allah, karena memiliki makna yang menyelisihi tauhid. Akan tetapi di bolehkan menyebut dengan Nama2 Allah yang lain, dari Asma’ Al-Husna. Seperti Ar-Rahman, Al-Karim, Al-Aziz, dan sebagainya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Membaca Surat Al Baqarah Di Rumah

546. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bisa minta dalil tentang keutamaan membaca surat al-baqoroh di dalam rumah?

Jawab:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تـُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ

“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah.” (HR. Muslim)

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tertinggal Puasa Ayyaamul Biidh

545. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Kalau misalnya menjalankan puasa ayyamul biidh tapi kemaren (Kamis) ketiduran sehingga gak bangun sahur dan gak puasa, tapi hari ini (Jum’at) sama besok (Sabtu) puasa. Apa sah pak puasanya dan bisa dikatakan menjalankan sunnah puasa ayyamul biidh?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Sah, tambah lagi tanggal 16-nya.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Pakaian Dari Bahan Kulit Hewan

544. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Memakai jaket berbahan kulit hewan diperbolehkan ndak akh?

Jawab:
Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita.

Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.

Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.

As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.’

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit buaya, ular dan semacamnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-pakai-kulit-binatang/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Berlaku Hukum Nifas Bagi Kelahiran Cesar

543. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Bagaimana perhitungan waktu nifas bagi wanita yang melahirkan melalu operasi cesar, apakah sama seperti wanita yang lain atau tergantung keluar atau tidaknya darah nifas ?

Jawab:
Perkara ini pernah ditanyakan ke Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Berikut ini jawabannya:
 “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal.

Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Lama Waktu Nifas

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Waktu

” Saudaraku terkadang dalam kehidupan kita sehari-hari kita selalu menanti-nanti WAKTU yang akan memberikan KEBAHAGIAAN kepada kita, akan tetapi banyak diantara kita yang TIDAK PUNYA WAKTU walau hanya sekedar untuk mensyukuri & menikmati KEBAHAGIAAN yang ada didalam kehidupannya”.

Semoga ALLAH menjadikan kita sebagai hamba yang senantiasa bersyukur kepada ALLAH atas karunia nikmat yang ALLAH berikan kepada kita.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution

Mutiara Nasehat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Bismillah,
Dari Abu Juroyy bin Jabir bin Sulaim radliyallahu’anhu berkata:
“Aku melihat seorang lelaki yang manusia selalu mengikuti perkataannya. Tidaklah ia mengucapkan sesuatupun kecuali dipatuhi.”

Aku berkata, “Siapa lelaki ini ?”

Mereka berkata, “Ini rosulullah.”

Aku berkata, “‘Alaikassalam ya rasulullah
2x.”

Beliau menjawab, “Jangan berkata, “alaikassalam! Karena ia adalah tahiyat mayat. Ucapkan, “Assalaamu’alaika.”

Aku berkata, “Engkau utusan Allah?”

Beliau menjawab, “Aku adalah utusan Allah yang apabila kamu ditimpa bahaya, lalu kamu berdo’a kepadaNya, niscaya Dia akan menghilangkannya darimu. Bila kamu ditimpa kekeringan lalu kamu berdo’a kepadaNya, maka Dia akan menumbuhkan pepohonan untukmu. Bila kamu berada di tanah tandus, lalu untamu hilang dan kamu berdo’a kepadaNya, pasti Dia akan mengembalikannya kepadamu.”

Aku berkata, “Beri aku wasiat.”

Beliau menjawab, “Jangan mencela siapapun.”

Semenjak itu aku tidak pernah mencela siapapun baik orang merdeka, budak, unta ataupun kambing.”

Beliau bersabda, “Jangan meremehkan perbuatan baik sekecil apapun.
Berbicaralah dengan temanmu dengan wajah yang berseri, karena itu termasuk perbuatan yang ma’ruf.
Angkatlah kainmu sampai pertengahan betis. Jika kamu enggan, maka sampai mata kaki.
Jauhilah isbal, karena ia termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.
Jika ada orang yang mencaci dan memburuk-burukkanmu dengan apa yang ada padamu, maka jangan kamu balas memburuk-burukkannya dengan apa kamu ketahui ada padanya. Karena dialah yang akan mendapat dosanya.”

(HR Abu Dawud no 4084, At Tirmidzi (2722), Ahmad (5/63,64). Sanadnya shahih).

 Ditulis oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

BERJALAN dan BERPEGANG TEGUH DIATAS MANHAJ SALAFUSSHALEH

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Wahai Saudara-saudariku..

Jadilah kalian seseorang yang bermanhaj salaf yang sejati. (Ikutilah) jalan salafusshaleh dari kalangan para sahabat Radhiyallahu anhum dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dalam seluruh bidang agama; baik tauhid, ibadah dan selainnya, yang bercirikan berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah, membiasakan diri mengikuti sunnah, meninggalkan perdebatan, perseteruan kosong, meninggalkan pergelutan dengan ilmu kalam dan segala perkara yang akan mendatangkan dosa dan menyimpang dari syariat.
(Hilyah thalibil ilmi :12, dgn beberapa tambahan)

Kemudian syaikh melanjutkan:
Mereka itulah Ahlussunnah wal jama’ah yg mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, dan mereka seperti yg dikatakan oleh syaikhul islam ibnu taymiyah: Ahlussunnah adalah kaum muslimin terpilih, mereka adalah sebaik-baik manusia untuk manusia”.

Maka istiqomahlah dalam jalan ini, ” dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya (al-an’am 153).
(Hilyah thalibil ilmi:12)

Akhukum Ahmad Ferry Nasution

Menebar Cahaya Sunnah