39. Tj – 399
Pertanyaan:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya, affwan kalau di anggap nyeleneh.
Jika si A membeli Hape dari sebuah counter, waktu transaksi, si A tidak tau kalau itu hape curian.
selang berapa lama, Hape itu diketahui hape curian karena bisa kedeteksi (Hape BB).
Bagaimna status barang pembelian Si A???
Apakah haram???
Jawaban:
” Siapa saja yang terlanjur membeli barang yang diketahui adalah hasil curian maka dia
punya kewajiban untuk mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang pembelian. Ini wajib dilakukan karena transaksi jual beli yang terjadi antara penadah dengan pencuri adalah transaksi jual beli yang tidak sah.
Adapun barang yang sudah terlanjur dibeli, lalu timbul keraguan bahwa jangan-jangan barang tersebut adalah barang curian–namun pembeli sendiri belum bisa memastikan dan menegaskan hal tersebut–maka barang yang sudah dibeli tidak harus dipulangkan, karena pada asalnya, transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang sah.”
http://pengusahamuslim.com/