Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-6) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 7 ?
?? Perkara yang diharamkan ada dua keadaan:
1. Diharamkan dzatnya seperti judi, arak, riba dan sebagainya.
2. Diharamkan karena menjerumuskan kepada yang haram. seperti melihat wanita yang bukan mahram diharamkan karena mendekati Zina. memakai sutera diharamkan karena mendekati tasyabbuh dengan wanita. dan sebagainya.
⚉ Perkara yang diharamkan dzatnya DIBOLEHKAN KETIKA DARURAT SAJA.
⚉ Sedangkan perkara yang diharamkan karena menjerumuskan, DIBOLEHKAN DISAAT ADA HAJAT.
contohnya memakai sutera bagi lelaki boleh untuk keperluan pengobatan gatal, melihat wanita boleh untuk tujuan menikahinya, dan sebagainya.
Wallahu a’lam ?
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
Courtesy of Al Fawaid