111. Tj – 255
Pertanyaan:
Afwan mau tanya, apa hukum mmbaca quran dg pengeras suara di masjid berdalil dg perbuatan ibnu masud dan abu bakar tatkala membaca quran dg suara keras di dekat ka’bah ? Syukron
Jawaban:
Merupakan tipu daya Iblis terhadap banyak ahli qira’ah, yaitu mereka membaca al-Qur’an di menara masjid pada waktu malam dengan paduan suara yang keras sampai berjuz-juz, sehingga mereka mengganggu dan menghalangi orang lain tidur, sekaligus dapat menjerumuskan diri mereka kepada perbuatan riya’.
Sebagaimana banyak dilakukan di masjid-masjid kaum muslimin di negeri ini, yang mereka membaca Al-Qur’an lewat pengeras suara masjid sebagai ganti di menara, ini tentulah lebih mengganggu tidur orang lain daripada sekedar membaca di menara.
Bahkan di antara mereka ada yang sengaja membaca al-Qur’an di masjid di waktu setelah adzan, karena ini merupakan waktu berkumpulnya orang-orang di masjid.
http://almanhaj.or.id/content/2825/slash/0/bidah-bidah-seputar-qiraah/
———————————————