Tj Jamak Dan Qashar Di Rumah

112. Tj – 29

Pertanyaan:
Ustad, ana pernah dengar saat kita dirumah dan tidak safar kita boleh shalat di jamak qhosor sekali2.. Apa dalilnya ustad?

Jawaban:
Perlu dibedakan antara
jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan
qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda.

Hukum Qashar:
Hukum qashar terkait dengan
safar (melakukan perjalanan), atau dengan kata lain: qashar identik dengan safar. Semua Ulama sepakat bahwa “…orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir…”. Salah satu dalil akan hal ini adalah:

– Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Jamak:
Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317).

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah:

– musafir: ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan (HR. Bukhari dan Muslim),

– turunnya hujan (HR. Muslim, Inbu Majah dll) ,

– dan orang sakit (Fiqhus Sunnah 1/313-317).

http://www.konsultasisyariah.com/tentang-menjamak-qashar-shalat/

http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/

 

والله أعلم بالصواب

———————————————

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.