113. Tj – 29
Pertanyaan:
Ustad, ana mau tanya.. Apa hukumnya suami-istri membiasakan panggilan umi-abi atau ayah-bunda pada pasangangannya.. apa dalilnya? Jazakallah khoir..
Jawaban:
Ulama’ berbeda pendapat mengenai panggilan suami kepada istrinya dengan panggilan yang digunakan oleh suami untuk memanggil mahramnya. Ada yang memakruhkan dan ada yang tidak.
Disebabkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam masalah ini, sebaiknya kita memilih pendapat yang mengeluarkan kita dari perbedaan ulama’ tersebut, dengan demikian sebaiknya suami memanggil istrinya dengan selain ummi atau panggilan lain yang ia gunakan untuk memanggil mahramnya. Suami memanggil dengan panggilan kunyah istri (seperti Ummu Fulan), istriku atau panggilan kesayangan, seperti memanggil berdasarkan kelebihan fisik istri.
Aisyah Radhiyallahu anha bercerita:
Dari Aisyah-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam – ia berkata: Orang-orang Habasyah memasuki masjid dan bermain tombak. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada ku: Wahai Humaira, apakah engkau mau melihat mereka?….(HR. An-Nasai di Sunan Al-Kubro no.8902 . Dishahihkan oleh Al-Albani di Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah 7/817 no.3277). Humaira di sini maknanya adalah yang putih kulitnya.
http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/panggilan-kesayangan-ummi.html