204. BBG Al Ilmu
Pertanyaan:
Mau bertanya mengenai shalat tarawih untuk perempuan, apakah boleh dilakukan di masjid ? atau lebih baik di rumah ? kalau di rumah haruskah berjamaah atau bisa dilakukan sendiri ?
Jawaban:
Shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya (bisa sendiri atau berjamaah) apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
– menggunakan hijab dengan sempurna
– izin dari suami/mahram dan hendaklah suami/mahram tidak melarangnya
– tidak memakai wangi2an/perhiasan yang menimbulkan godaan
– tidak ikhtilath saat masuk/keluar masjid
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2686-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-baik-di-masjid-ataukah-di-rumah.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶