223. BBG Al Ilmu – 23
Pertanyaan:
Afwan, ana ingin bertanya bagamana hukumnya bagi seseorang yang menggugurkan kandungannya ? Apakah diperbolehkan/dilarang, dan bagamana dalilnya untuk masalah ini?
Jawaban:
Jawaban atas pertanyaan diatas berbeda tergantung situasi/alasan/tujuan aborsi. Dikarenakan keterbatasan tempat, kami sarankan penanya untuk membuka link2 berikut agar mendapatkan kejelasan dalam situasi apakah aborsi diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
والله أعلم بالصواب
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4051-hukum-aborsi.html
http://www.konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/
http://almanhaj.or.id/content/3363/slash/0/adakah-aborsi-yang-boleh-dilakukan/
http://almanhaj.or.id/content/3362/slash/0/islam-dan-aborsi-satu-tinjaun-hukum-fikih/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶