267. BBG Al Ilmu – 289
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz mau nanya, Jika seorang muslim sering meninggalkan sholat jum’at 1 bulan sekali di karenakan pekerjaan dan bagaiman jika yang 3 x berturut2 dalam sebulan karena pekerjaan ? Begitu juga dengan yang meninggalkan shalat jum’at karena malas apa hukumnya ? Syukron
Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc
Meninggalkan shalat jum’at termasuk dosa besar yang di sepelekan, seorang muslim wajib shalat jum’at. Mereka yang tidak ada kewajiban shalat jum’at:
– wanita,
– musafir,
– hamba sahaya,
– orang sakit.
Dalam keadaan tertentu karena darurat boleh tidak shalat jum’at, seperti:
– dokter yang sedang operasi dan waktunya terbentur shalat jum’at,
– orang yang menjaga keamanan,
Adapun mereka yang bekerja maka hendaknya taqwa kepada Allah agar menjaga ketentuan Allah khususnya ibadah shalat jum’at, dan jika sudah terlewatkan hendaknya banyak istighfar. Orang yang berturut- turut 3x tidak shalat jum’at dengan sengaja, maka di khawatirkan terjerumus dalam nifaq, semoga Allah memberikan kemudahan dalam segala urusan, aamin ya robbal ‘alamiin .
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«