379. BBG Al Ilmu – 371
Pertanyaan:
Afwan ustadz, ana punya adik wanita sudah berumah tangga selama 22 tahun, sejak anaknya usia 5 tahun sampai saat ini belum pernah memberikan nafkah lahir dan bathin untuk keluarga, apakah adik saya boleh meminta cerai kepada suaminya dengan alasan bukan karna materi tapi bathin ustadz, suaminya sudah jauh dari agama ( tidak berani menyebutkan keburukan ). mohon nasehatnya ustadz.syukron
Jawaban:
Ust. Mukhsin Suaidi Lc
Boleh meminta cerai kepada laki-laki tersebut karena istri tidak memperoleh haknya dalam waktu yang lama.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶