404. BBG Al Ilmu – 393
Pertanyaan:
1. Saya mau bertanya tentang jual beli, Contoh kasusnya seperti ini :
Ada seseorang mau menjual barangnya seharga 30 juta, namun karena terdesak kebutuhan dia memerlukan uang sebesar 20 juta dibayar diawal, sehingga terjadilah kesepakatan “si pembeli boleh ambil barang ini, Lalu boleh menjualnya kembali kepada siapapun dengan harga berapa pun, nanti jika sudah terjual maka kekurangannya yang 10 juta diberikan kepada si penjual pertama..dan jika ada keuntungan berapa pun nilainya adalah hak dari si pembeli pertama tadi..”
Misal : barang yang dibeli dari penjual tadi, kemudian dijual kembali ternyata laku 100 juta.
dari 100 juta tadi, 10 juta nya di berikan kepada penjual pertama, sisa nya 90 juta adalah keutungan pembeli pertama berdasarkan kesepakatan tersebut diatas..”
Pertanyaannya : apakah transaksi jual beli tersebut diatas boleh?
Jawaban:
Ust. Kholid Syamhudi Lc
Boleh, karena dengan mencicil 20 juta tersebut dia sudah melakukan jual beli yang sah dan barang sudah menjadi milik pembeli pertama. Hanya pembeli pertama berhutang 10 juta. Lalu pembeli pertama menjual lagi barang miliknya jadi keuntungan memang milik pembeli pertama.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶