Tj Hukum Waris

464. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Mengenai hukum waris. Orang tua mati keduanya, meninggalkan 10 orang anak. Terdiri dari 8 perempuan dan 2 laki-laki. Asumsi harta waris nya 100 jt.

Jawaban:
Dalam hukum Islam, anak laki mendapatkan 2x bagian anak perempuan, ini berdasarkan firman Allah_ dalam surat An Nisaa ayat 11.

Berkaitan dengan pertanyaan, jumlah anak laki dalam perhitungan waris menjadi 4 kepala (2 orang x 2) sedangkan anak perempuan tetap 8 kepala (8 orang x 1). Sehingga jumlahnya menjadi 12 kepala (8 + 4).

Bagian masing-masing anak laki adalah: 2/12 x 100 juta

Bagian masing-masing anak perempuan adalah: 1/12 x 100 juta

Sumber:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/p/blog-page_26.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.