497. BBG Al Ilmu – 367
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mendengarkan musik pada acara pesta kawinanan, khitanan atau acara2 lain, karena disitu pasti ada musiknya dan kita gak mungkin tidak mendengarnya kalo diundang dalam acara tersebut.
Jawaban:
Mendengarkan musik hukumnya haram, dan jika tidak mampu menghilangkan kemungkaran yang ada didalam acara tersebut maka haram untuk memenuhi undangannya. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat
Syarh Riyadhus Sholihin).
Jika yang mengundang saudara, cobalah atur strategi dengan datang di akhir2 acara sehingga tidak mendengar musik dan lainnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2856-memenuhi-undangan-walimahan.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶