554. BBG Al Ilmu – 421
Tanya:
Apakah boleh seorang wanita dalam keadaan darurat (penting) naik ojek, (bukan bersama mahromnya) karena tidak ada kendaraan lain untuk mencapai tempat tersebut.
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Hendaknya wanita safar ada yang mendampingi nya dari para mahram nya. Sehingga tidak ada kesulitan dan mencegah masalah. Ini hikmah jika menuruti perintah Nabi صلى الله عليه وسلم. Akan tetapi jika sudah terlanjur, maka mengurangi pelanggaran syariat yang ada. Kalau bisa mencari tukang ojek wanita atau mengendarai sendiri.
والله أعلم بالصواب
Tambahan:
Ada ojek khusus wanita di jakarta. Mungkin bisa di cek dulu di Twitter @ojekwanita
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶