601. BBG Al Ilmu – 161
Tanya:
Bagaimana hukumnya bekerja di bagian jasa pengantaran uang tunai dengan klein bank-bank konvensional atau sebagai supir yang mengantarkan uang ke mesin2 ATM bank konvensional ?
Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله
Jika tidak terkait dengan operasional perbankan (konvensional/ribawi), maka dibolehkan. Karena hukum asal muamalah adalah MUBAH kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa maa dalla dalilun ‘ala tahrimiha”.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶