601. Tj Bekerja Menghantarkan Uang Ke Bank Konvensional

601. BBG Al Ilmu – 161

Tanya:
Bagaimana hukumnya bekerja di bagian jasa pengantaran uang tunai dengan klein bank-bank konvensional atau sebagai supir yang mengantarkan uang ke mesin2 ATM bank konvensional ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Jika tidak terkait dengan operasional perbankan (konvensional/ribawi), maka dibolehkan. Karena hukum asal muamalah adalah MUBAH kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa maa dalla dalilun ‘ala tahrimiha”.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.