661. Tj Apakah Boleh Ruqyah Bagi Orang Kafir

661. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika ada seorang non muslim ingin di ruqyah oleh seorang muslimin, bagaimana ya hukum nya ?

Jawab:
Tidak ada faktor yang melarang perbuatan tersebut. Allah telah menjadikan Al-Qur’an Al-Karim sebagai obat segala penyakit, sebagaimana halnya madu, minyak zaitun dan lainnya. Perkara-perkara tersebut merupakan faktor-faktor penyembuh, sementara yang menyembuhkan adalah Allah.

Boleh saja dilakukan ruqyah terhadap orang kafir tersebut, apalagi jika anda berusaha menariknya ke dalam Islam.
Dalam sebuah hadits shahih dari Abu Sa’I’d Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, disebutkan ada beberapa sahabat Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang singgah di suatu kampung yang dihuni orang2 kafir. Penduduk kampung pada awalnya tidak menerima mereka sebagai tamu, namun ketika ketua kampung disengat binatang berbisa, penduduk kampung itu mendatangi para sahabat dan meminta mereka menyembuhkannya. Seorang sahabat mengatakan mampu melakukannya dengan imbalan untuk para sahabat. Setelah dibacakan Al Fatihah, ketua kampung tersebut sembuh dan para sahabat mendapatkan beberapa kambing sebagai imbalan.

Sebelum imbalan tersebut dibagi, mereka menceritakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Setelah mendengar kisah mereka itu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Tahukah engkau, bahwa Al-Fatihah itu memang merupakan ruqyah.” Kemudian baginda bersabda lagi: “Tindakan kalian benar, bagilah pemberian mereka dan pastikan aku mendapatkan bagian bersama kalian.” (H.R Al-Bukhari no:2276 dan Muslim no:2201)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/id/6714

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.