705. BBG Al Ilmu – 73
Tanya:
Bila seseorang meninggal, harta nya sejumlah uang dan rumah yang ditinggali istri dan anak2nya. Orang itu juga masih punya ayah ibu, apakah rumah yang ditempati istri nya itu termasuk warisan yang harus dibagi2 ? Yang ditanyakan bukan bagian per orang nya, tapi masalah nya rumah itu masih ditempati apakah harus diuangkan terus dibagi gitu ?
Jawab:
Ust. Abu Riyadl, حفظه الله
Dilihat dulu pembagiannya, harta warisnya, mungkin saja bahagian istri sama dengan nilai rumah tersebut. Harus di lihat maslahatnya. Dan pula si istri memiliki masa iddah 4 bulan 10 hari perlu berada dirumah suaminya, dan ini harus dipertimbangkan. Masih banyak yang harus dipertimbangkan namun karena keterbatasan ruang, penanya disarankan untuk konsultasi langsung dengan Ust. Abu Riyadl untuk penjelasannya.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶