822. Penghitungan Zakat Maal

822. BBG Al Ilmu – 373

Tanya:
Jika gaji 5 juta/bulan, setelah dipakai sisa 1 juta, berapa zakatnya?

Jawab:
Ust. Mukhsin Suaidi, حفظه الله

Komisi Fatwa/Al Lajnah Ad Daimah, pernah ditanya mengenai cara mengeluarkan zakat.

Mereka menjawab: Seorang Muslim yang mempunyai tabungan dari gaji bulanan dan selainnya, dia wajib mengeluarkan zakat jika sudah berlalu satu haul, dan mencapai nisab; baik tabungan dari gaji itu saja maupun digabungkan dengan harta lain atau dengan barang komersial yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Dan sekiranya dia mengeluarkan zakat dari tabungannya tersebut sebelum berlalu satu haul dengan niat menyegerakan maka itu bagus, insya Allah. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/282 Fatwa 2192).

Terkait nishab emas berikut ini petikan keterangan al-Lajnah ad-Daimah: Nisab emas dengan hitungan gram yang digunakan saat ini adalah 91,43 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Jika dihitung dengan mata uang emas Saudi maka senilai 11,43 Pond… Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/255, no. Fatwa.5522

Sedangkan NIshab perak menurut syaikh Utsaimin sekitar 595 gram. lih. Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 18/141.

Apabila gaji yang dimiliki dan simpan suatu saat senilai dengan nishab emas atau perak maka wajib untuk memberi tanda bahwa saat itulah dimulai perhitungan zakat. Apabila uang itu tidak berkurang nilainya selama setahun maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari nilai uang tersebut dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat.

Apa yang habis untuk kebutuhan sehari2 tidaklah dimasukkan dalam harta yang wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah uang lebih dari gaji yang jumlahnya mencapai Nishab dan telah berlalu 1 tahun (hijriah).

Terkait teknisnya:
Zakat uang nishabnya berdasarkan nishab emas atau perak, ketika harga emas dan perak berbeda maka yang dijadikan acuan adalah nishab yang lebih menguntungkan untuk penerima zakat.

Seandainya harga emas murni 24 karat di kisaran harga 492.500 dan perak 16.000 per gram.

Sedangkan Nishab emas sekitar 85 gram dan perak adalah 595 gram, maka:
85 x 492500 = 41.862.500
595 x 16000 = 9.520.000.
yang dijadikan patokan adalah nishab perak yaitu 9.520.000 rupiah (batasan terendah), sehingga ketika seseorang memiliki simpanan senilai 9.520.000 atau lebih dan tidak berkurang selama setahun maka dia wajib mengeluarkan 2,5 persen dari simpanan tersebut.

Kalau uang anda misalnya pada tanggal 27 Ramadhan tahun lalu misalnya 9.520.000 dan terus bertambah, dan sekarang jumlahnya 12 juta maka anda mengeluarkan 2,5 persen dari 12 juta atau 12 juta dibagi 40, dan hasilnya adalah 300 ribu rupiah yang anda keluarkan untuk zakat.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.