KITAB FIQIH – Ada Hak Selain Zakat Dalam Harta Kita

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Fitr #3  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..

⚉Dalam Harta Kita Ada Hak Selain Zakat

maksudnya bahwa bukan hanya zakat yang wajib dikeluarkan dari harta kita, namun juga hal-hal lain yang harus kita keluarkan untuk membantu orang-orang yang susah.

Dari Abu Musa Al Asy’ari rodhiyallahu ‘anhu, semoga Allah meridhoinya, ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Berilah makan orang yang lapar dan kunjungilah (jenguklah) orang yang sakit dan bebaskanlah tawanan dari kaum muslimin..” [HR. Bukhari]

Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu, Ia berkata ketika kami berada dalam perjalanan bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam . Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang berada diatas kendaraannya, lalu ia menengok kanan kiri. Melihat itu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempunyai kelebihan tempat duduk (kelebihan kendaraan, hewan), hendaklah ia memberikan kepada yang tidak punya. Siapa yang punya kelebihan perbekalan, hendaklah ia memberikan kepada orang yang tidak punya bekal..”

Lalu kata Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu, beliaupun menyebutkan macam-macam harta yang lain hingga sampai-sampai kami menganggap bahwa tidak ada hak bagi seorangpun dari kami pada kelebihan hartanya..” [HR. Muslim]

Sebab kata beliau (penulis),
“Hanya mengandalkan zakat yang wajib saja terkadang tidak cukup untuk memberi makan orang-orang lapar dan membantu orang-orang susah. Maka dari itulah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh kita untuk membantu mereka dengan kelebihan harta kita..”

Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa Ia berkata, “Pada hartamu itu ada hak selain zakat..” (HR. Ibnu Syaibah dan Abu Ubaid dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah.

Ibnu Hazm rohimahullah berkata dalam kitab Al Muhalla (jilid 6 halaman 224-229),  “Wajib atas orang kaya di setiap negri untuk membantu orang-orang fakirnya dan penguasa wajib memaksa mereka untuk itu apabila ternyata zakat itu tidak mencukupi mereka, demikian pula pada semua harta kaum muslimin.. Dengan harta itu untuk makan orang-orang fakir miskin dari makanan pokok yang harus dimakan. Demikian pula pakaian-pakaian, tempat tinggal dan yang lainnya..”

Dalilnya firman Allah (dalam surat Al Isra : 26)

‎وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan berikanlah karib kerabat itu haknya dan orang-orang miskin dan ibnu sabil..”

Allah juga berfirman dalam surat An nisa : 36

‎وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri..”

Dalam ayat ini Allah mewajibkan hak orang-orang miskin, ibnu sabil demikian pula para budak, karib kerabat dan yang lainnya. Allah mewajibkan berbuat ihsan kepada orang tua, demikian pula tetangga, karib kerabat dan yang lainnya.

Maka ini semua menunjukkan bahwa seorang muslim tidak hanya berkewajiban mengeluarkan zakat dari hartanya tapi juga Ia harus membantu orang-orang susah dari kelebihan hartanya karena demikianlah Islam.

Seorang muslim tidak diperbolehkan mementingkan dirinya sendiri dan membiarkan muslim lainnya kesusahan.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.