860. BBG Al Ilmu – 139
Tanya:
Apakah anak tiri mendapatkan hak waris dari Bapak tirinya ? Dan apakah anak kandung/biologis yang lahir di luar nikah memiliki hak waris?
Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله
Anak tiri tidak dapat waris dari bapak tiri.
Mengenai anak di luar nikah, tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Sebagaimana telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam beberapa hadis, di antaranya:
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/anak-di-luar-nikah/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶