931. BBG Al Ilmu – 271
Tanya:
Apa hukum memakai cincin dari emas putih ?
Jawab:
Profesor Dr Mamdooh ‘ Abd al – Hasan Ghafoor mengatakan dalam bukunya Mamlakat al- Ma’aadin ( Kerajaan logam ) :
“emas murni tidak cukup kuat/keras untuk digunakan untuk membuat perhiasan, tetapi dapat dicampur dengan tembaga, perak, nikel atau platinum untuk membuatnya lebih kuat/keras, dan pada saat yang sama memberikan warna yang berbeda. Sebuah tembaga kecil membuatnya lebih kemerahan dalam warna, dan perak membuatnya lebih keputihan. Menambahkan 25% platinum atau 15% nikel menghasilkan ingot yang disebut “emas putih.”
Kesimpulannya:
Emas awalnya berwarna kuning, dan tidak ada emas yang berwarna putih. Adalah logam lain yang ditambahkan ke dalamnya-lah yang merubah warna emas menjadi putih.
Jadi emas putih tidak lebih dari emas kuning, tapi platinum telah ditambahkan ke dalamnya. Oleh karena itu di toko-toko, emas putih memiliki standar yang sama persis seperti emas kuning. Menambahkan atau mencampurkan perak atau tembaga ke dalam emas tidaklah mengubah fakta bahwa itu adalah emas.
Berdasarkan hal ini, memakai emas putih hukumnya haram bagi laki-laki, karena sebenarnya itu adalah emas kuning, tetapi sesuatu telah ditambahkan ke dalamnya untuk mengubah warna emas menjadi putih.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://islamqa.info/en/68039
– – – – – •(*)•- – – – –