954. Apakah Memasang Boneka Manekin Di Toko Diperbolehkan ?

954. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
‎​‎​mohon penjelasannya mengenai boneka yang di pajang di toko2 pakaian untuk memikat hati pembeli yang wajah boneka tersebut ditutup dengan cadar, hanya matanya saja yang kelihatan apa kah di perbolehkan menurt syariat ? bagaimana yang bentuk wajah boneka tersebut tampak terlihat jelas, seperti bentuk hidung bibir, mata dan alis mata nya ?

Jawab:
Ust. Ali Basuki, حفظه الله

Hendaknya seorang muslim menghindarkan diri dari sesuatu yang meragukan, dan melangkah kepada yang menenangkan. Lebih baik patung/manekin yang tanpa kepala, dan ini yang biasa dilakukan di arab saudi.

Mengingat beberapa riwayat, diantaranya : “Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (An-Nasai)

Dan juga sabdanya : Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (Shahih Muslim).

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.