1081. Bolehkah Memakan Buah Dari Tanaman Yang Ditanam Di Lahan Yang Bukan Miliknya ?

1081. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Di komplek perumahan terdapat tanah kosong fasilitas umum. Dimana saat ini ditanam berbagai macam pohon buah2an oleh masing2 warga. Dan saat ini banyak yang sedang berbuah. Bagaimana hukum memakan buah-buahan ini?

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Harus ada izin pemilik tanah, dan halal atau tidaknya tergantung akad dengan pemilik tanah. Bisa ditanyakan ke developer siapa pemilik tanah itu.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.