1097. BBG Al Ilmu – 207b
Tanya:
Bagaimana hukumnya ketika seorang ikhwan menjadi petugas keamanan (co : TNI, Polisi, dll) mendapatkan tugas untuk menjaga suatu acara yang tidak ada dalam ajaran islam ? atau bahkan mendapatkan tugas untuk menjaga acara-acara agama lain ?
Jawab:
Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى
Kalau itu karena ingin menjalani tugas, dan ia tidak mendukung ritual keagamaan non-muslim secara langsung, maka boleh.
Alasannya karena itu tugas aparat demi menjaga kestabilan, keamanan dan mereka punya kepentingan. Sedangkan pihak lain yang bukan aparat, tidak boleh turut di dalamnya.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
View