1178. BBG Al Ilmu – 273
Tanya:
Apakah hukumnya berhubungan suami-istri di saat hari raya?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Yang di larang melakukan hubungan suami-istri adalah di pagi/siang/sore hari di bulan puasa (maksudnya, saat waktunya puasa).
Adapun di hari raya boleh.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊