1222. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah hukumnya shalat jumat dijamak dengan shalat ashar ?
Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى
Bismillah. Menurut fatwa syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan juga madzhab Hanbali bahwa hal tersebut TIDAK BOLEH, karena tidak ada satu pun hadits shohih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak sholat Jumat dengan Ashar, baik dalam keadaan mukim maupun safar. Bahkan beliau (syaikh Bin Baz rahimahullah) mengatakan dalam fatwanya, ‘barangsiapa melakukan jamak antara sholat Jumat dengan sholat Ashar, maka hendaknya ia mengulangi sholat Ashar pada waktunya.’
» Jadi, bagi seorang muslim yang melakukan safar pada siang hari jumat, jika ia ingin melakukan jamak antara 2 sholat, maka hendaknya ia menetapkan niat sholat Dhuhur, baik ia sholat sendirian, atau berjama’ah dengan sesama musafir, atau ia bermakmum di belakang imam sholat Jumat, lalu setelah itu ia berdiri lagi untuk melakukan sholat Ashar secara Qoshor.
» Hal ini BOLEH dilakukan karena sholat Jumat tidak wajib bagi musafir, dan juga dikarenakan bolehnya terjadi perbedaan niat sholat antara imam dan makmum menurut pendapat sebagian ulama fiqih.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊