1275. Pernikahan Dalam Keadaan Sudah Hamil

1275. BBG Al Ilmu – 459

Tanya :
Bagaimana hukumnya pernikahan anak yang sudah hamil di luar nikah yang dikawinkan “bapaknya” dan sekarang sedang hamil, haruskah di nikah kan ulang dan sebaiknya kapan?

Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Kewajiban orang yang berzina adalah taubat kepada Allah Ta`ala dengan sebenarnya, baik laki laki atau perempuan. Setelah bertaubat, maka jikalau perempuan tersebut hamil, ditunggu hingga melahirkan, dan setelah itu ia boleh menikah, dengan nikah syar`i. Ini pendapat yang benar dikalangan para ulama. Sebahagian ulama ada yang berfatwa boleh nikah dalam keadaan hamil jikalau yang menikahi adalah pria yang telah menghamili, DENGAN SYARAT keduanya telah taubat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.