Tj Bagaimana Hukum Memindahkan Kuburan ?

Pertanyaan Ai 49:

Aslmwlkum wr wrb,ijinkan saya bertanya ustad,saya dan orang tua mau membongkar kuburan almarhum nenek saya,rencana orang tua saya mau dipindahkan dikampung halamannya,biar berdekatan dgn makam sanak familinya,krna makam skrng bkn kampung halaman beliau,,bagaimana hukumnya dlm islam,,mohon pencerahannya,tks

Jawaban:

#Hukum memindahkan makam#

Apakah hukum memindahkan makam, dan bagaimana jika kita dapat wasiat dari orang tua untuk memindahkan makam nenek?

Abu Ghaitsani (gs_**@***.com)

Jawaban:

Bismillah.

Hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang. Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat. Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan mayat.

Pertama:untuk kemaslahatan mayat sendiri.

Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya. Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa,

Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul “Bab ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’. Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (Hr. Bukhari)

Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed.) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara, pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum.Seperti: memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah.’” Anas mengatakan, “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut ….” (Hr. Bukhari)

Disimpulkan dari: http://www.saaid.net/Doat/Najeeb/f113.htm

Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib termasuk salah satu da’i ahlus sunnah yang banyak bergerak di daerah Yugoslavia. Beliau meraih gelar doktor dalam ilmu hadis dari Universitas Ummu Dirman Al-Islamiyah, Sudan. Sejak tahun 1999, beliau banyak berdakwah di daerah Eropa Timur dan Eropa Barat, terutama Yugoslavia dan sekitarnya.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

http://www.konsultasisyariah.com/memindahkan-makam/#axzz2TnYsGdqC

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.