Pertanyaan Ai 319:
Assalamu’alaykum, mau tanya, apakah boleh seorang wanita membaca Al Qur’an tanpa menutup auratnya dengan sempurna ? Syukran
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat.
Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”
Fatawa Nurun ala ad-Darb:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor
http://www.ibnothaimeen.com/article_4805.shtml
Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”
Allahu a’lam
Sumber:
http://www.islamic-fatwa.net/fatawa
http://www.konsultasisyariah.com/membaca-alquran-dengan-aurat-terbuka/
http://www.islamic-fatwa.net/fatawa/
http://www.konsultasisyariah.com/membacaalquran-dengan-aurat-terbuka/