IslamQA
Tanya : Apakah diperbolehkan untuk mencampur Zamzam dengan air biasa dari keran dan apakah air biasa itu berubah menjadi Zamzam setelah dicampur..?
Jawab :
Alhamdulillah.
Jika air zamzam dicampur dengan air lainnya, maka campuran tersebut akan memiliki berkah Zamzam sebanyak rasio Zamzam di dalam air. Itu karena orang yang minum campuran tersebut pasti akan minum air Zamzam yang telah dicampur dengan air lainnya, sehingga benar untuk mengatakan bahwa ia telah meminumnya (Zamzam).
Al-Kaasaani (rohimahullah) berkata: “Jika seseorang bersumpah bahwa ia tidak akan minum air Zamzam, lalu air biasa dalam jumlah yang banyak dicampurkan hingga rasio air Zamzam menjadi lebih kecil, dan ia meminumnya, ia telah melanggar sumpahnya..” (Badaa’i ‘al-Sanaa’i’, 3/63).
Syekh Ibnu Jibrin (rohimahullah) ditanya:
Jika air zamzam dicampur dengan air biasa, apakah masih masuk dalam hukum air Zamzam..?
Dia menjawab:
“Lebih baik minum air Zamzam sendiri (jangan dicampur); jika dicampur dengan air lainnya, faedah kebaikan (yang terdapat dalam Zamzam) masih berlaku dan diperbolehkan untuk mengobati penyakit dengan itu, meskipun berkurang dari (faedah kebaikan) yang didapat apabila itu murni air Zamzam..” (website Syekh Ibnu Jibrin).
Wallahu a’lam bish-showaab