1323. Pergi Umroh Tanpa Suami

1323. BBG Al Ilmu – 153

Tanya :
Apakah diperbolehkan jika seorang wanita yang sudah bersuami, pergi umroh tanpa ada mahromnya..? dan saat ini di indonesia seorang wanita bisa pergi umroh dengan membeli surat izin mahrom, dan apa itu ada di syari’at..?

Jawab :

Sebagian Ahlul ilmi berkata: “Tidak wajib bagi wanita tersebut, karena mahram termasuk As-sabiil (perjalanan ke baitullah) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“(Bagi) Orang yang sanggup mengadakan perjalan ke baitullah..” [Ali Imaran 97]

Mereka (ahlul ilmi) berkata: “Apabila tidak ada mahram yang menyertainya berarti wanita tersebut tidak sanggup mengadakan perjalan ke Baitullah..” Itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah.

Imam Nawawy rohimahullah berkata menukil ucapan Imam Baihaqi rohimahullah : “Kesimpulannya setiap yang dinamakan safar, maka seorang wanita dilarang mengerjakannya tanpa disertai suami atau mahram, sama saja baik sejauh tiga hari, dua hari, satu hari, satu bariid atau selainnya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu secara mutlak dan merupakan riwayat terakhir dari Imam Muslim rohimahullah:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita safar melainkan disertai oleh mahramnya..”

Ini mencakup seluruh apa yang dinamakan safar..” [Syarhu Muslim IX/102]

Benar ada pendapat yang membolehkan safar wanita tanpa mahrom, namun pendapat ini terbantahkan oleh dalil-dalil sebagaimana bisa dibaca dalam artikel berikut :

Ref : http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram/

والله أعلم بالصواب

 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.