1314. BBG Al Ilmu
Tanya :
Assalamu’alaikum, saya mau bertanya perihal dana pensiun. Saya bekerja di suatu perusahaan. Setiap bulan dipotong gaji saya untuk dana pensiun. Dari dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan,setiap bulan terdapat bunga hasil pengembangan. Pada saat saya mengambil pensiun dan mencairkan dana pensiun ada pajak atas dana pensiun tersebut. Apakah pajak atas dana pensiun bisa dibayar/diambil dari bunga hasil pengembangan dana pensiun tersebut ?
Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.
Dana pensiun, jika terdapat riba dan potongan dan itu diluar kemampuan kita, bahkan diluar sepengetahuan kita, maka ibarat nya, itu merupakan suatu kesalahan yang kita perbuat, akan tetapi yang bertanggung jawab adalah pengelola. Dan untuk supaya bersih harta tersebut, hendaknya dikeluarkan sebahagian untuk sedekah, karena fungsi sedekah adalah membersihkan harta dari hal hal yang diluar sepengetahuan pemilik nya.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊