1368. Apakah Pengobatan Seperti Ini Dibolehkan Dalam Islam ?

1368. BBG Al Ilmu – 301

Tanya :
Assalamualaikum. Mohon penjelasan atas fenomena yang saya hadapi sbb : saya mengantar seorang teman yang menderita sakit diabetes dan stroke untuk berobat ke seorang Ustadz/haji di kawasan Puncak. Pak haji Ini masih masih muda, dia menolong untuk mengobati orang sakit tanpa pungut bayar, dirumahnya.

Disebelah rumahnya ada mushola yang kabarnya Pak haji ini yang membangun. Selalu sholat wajib tepat waktu sebagai Imam, dan biasanya diikuti oleh pasiennya sebagai jama’ahnya. Seminggu sekali dia mengadakan pengajian dirumahnya. Cara mengobati adalah dengan pijatan refleksi pada telapak kaki sambil didoakan oleh pak haji. Dengan pijatan sedikit saja pasien sudah teriak-teriak kesakitan. Pak haji juga bisa tau apa penyakit yang diderita pasien walaupun si pasien belum menceritakan sakitnya pada pak haji. Kemudian Pak haji akan memberikan sebotol air mineral 1 liter yang sdh didoakan sebagai obat untuk pasien. Menurut testimoni beberapa pasien, sudah banyak yang diterapi oleh Pak haji dan dengan ijin Allah bisa sembuh, bahkan pasien yang sudah divonis mati oleh dokter bisa sembuh dengan ijin Allah. Pertanyaan saya : apakah pengobatan seperti Ini dibolehkan/halal, karena kemampuan pak haji tersebut yang tidak dimiliki oleh orang biasa.

Ada yang bilang kemampuannya itu adalah anugerah Allah yang bisa digunakan untuk menolong sesama manusia yang membutuhkan. Tapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwa kemampuannya itu adalah anugerah yang diperoleh sejak lahir, atau, na’udzubillah, astaghfirullah itu adalah “bantuan” dari Jin. Hal Ini membuat saya ragu untuk berobat kepada pak haji. Mohon penjelasannya, terimakasih dan wassalam.

Jawab :
Ust. Irfan Helmy, حفظه الله تعالى

1. Bila “Pak Haji” itu memijat refleksi kemudian tahu jenis penyakit pasien tanpa diceritakan terlebih dahulu maka ini adalah hal yang wajar. Karena dia telah melakukan observasi (lewat refleksi) sebelum menyimpulkan jenis penyakit pasien. 

Namun, bila Pak Haji  tahu penyakit pasien tanpa melakukan observasi atau dengan cara meramal, maka berarti dia telah mengaku-ngaku perkara yang ghaib. Ini hukumnya haram. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)

2. Kemampuan Pak Haji menyembuhkan berbagai penyakit tidak akan terjadi kecuali dengan ijin Allah Ta’ala. Yang penting, cara mengobati pasien harus dikenal dalam syariat (seperti dengan thibbun nabawi dan ruqyah syar’iyah) atau dikenal dalam dunia pengobatan (medis). Dan tidak dengan meminta bantuan jin, seperti dengan mantra-mantra, jimat dsb. Karena berobat dengan cara-cara tersebut hukumnya haram.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR Abu Dawud) 

3. Adapun mengobati dengan memberikan sebotol air mineral 1 liter yang sudah didoakan maka cara seperti ini tidak ada contohnya dalam Islam. Namun, ada pengalaman dan pengakuan menarik dari syaikhul Islam Ibnul Qayyim rohimahullah. “Suatu ketika aku pernah jatuh sakit namun aku tidak menemui dokter atau obat penyembuh. Lantas aku berusaha mengobati diriku dengan surat Al Fatihah, aku pun melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku mengambil segelas air zamzam dan membacakannya surat Al Fatihah berulang kali. Lalu aku meminumnya sehingga aku mendapatkan kesembuhan total…” [Zaadul Ma’ad 4/178, Ad Da’ wad Dawa’ hlm. 23]

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.