1369. BBG Al Ilmu – 175
Tanya :
Bagaimana hukum berqurban, jika panitia Qurban menjalankan sistem dana talangan Qurban, yaitu Hewan qurban sapi atau kambing yang di beli dengan jumlah sekian ekor mengunakan dana Kas DKM kmudian panitia melakukan pendataan warga yang kesannya memaksa harus berqurban karena sejumlah hewan telah di beli, dan dari pembelian satu ekor sapi tersebut panitia mendapatkan keuntungan sebesar 700 ribu. Sapi yang sudah di beli 10 ekor jadi panitia mendapat keuntungan dari potongan harga sebesar 7 juta, demikian pula dengan pembelian kambing panitia mendapat keuntungan dari potongan harga beli tersebut! Bagaimana hukum Qurban seperti ini ustadz???
Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.
Qurban adalah suatu ibadah mulia. Bukan ibadah paksaan. Sehingga jika seperti yang di katakan itu benar, maka tidak sesuai dengan tujuan ibadah. Boleh melakukan talangan akan tetapi tidak mengambil keuntungan. Jika ada keuntungan hendaknya ala kadarnya.
Hendaknya diperhatikan pula bahwa transaksi jual-beli hewan qurban antara panitia dan yang akan berqurban TIDAK dilakukan di dalam masjid karena transaksi jual-beli di dalam masjid hukumnya HARAM.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊