85. Tj – 383
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ana ada pertanyaan : toko furnitur menerima transaksi tunai tapi juga bekerja sama dengan bank untuk customer yang ingin pembayaran secara kredit. Artinya bank membayar tunai kepada toko, customer menyicil kepada bank. Apakah diperbolehkan jika kita tetap bekerja ditoko ini ? Terima kasih atas jawabannya
Jawaban:
Kerja disitu boleh. Tapi jangan bagian yang berhubungan dengan bank.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى
============
ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)