101.Tj – 235
Pertanyaan:
Assalamu alaikum ustadz, ana mau tanya, bagaimana hukumnya menerima sumbangan dari yayasan non muslim, terima kasih,
Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc
Selama tdk mengikat untuk hal-hal kepentingan mereka, boleh2 saja. Namun apabila dia tdk menerima sumbangan mereka itu lbh berwibawa dihadapan mereka.
Tambahan tim Tj:
Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah:
Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.
Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh. Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.
Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut: