165. BBG Al Ilmu – 359
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika suami menyakiti dan menyiksa istri dengan lisannya ? Terima kasih. Apakah dilarang ?. Catatan: istri tidak membuat kesalahan
Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc
Pasangan suami-istri hakikatnya adalah satu bangunan, satu badan, satu belahan jiwa, yang seyogyanya saling cinta dan kasih dan menjaga dan memelihara keutuhan dari keduanya. Sebagaimana disebutkan dalam surat Ar-Rum, tujuan pernikahan adalah mawadah dan rohmah dan sakinah. Maka bentuk apapun yang dapat merusak mawadah, rohmah, sakinah hendaknya dijauhi, ditinggalkan, dan dihindari. Baik itu dengan kekerasan fisik, maupun lisan.
Bahkan dalam sabda nabi صلى الله عليه وسلم dikatakan, banyak manusia tetelungkup di neraka jahanam karenah buah dan hasil lisan nya. Maka dari itu dilarang bagi siapapun untuk panjang lisan kepada siapapun, terlebih pasutri. Karena dosanya akan semakin lebih berat timbangan nya disisi Allah سبحانه وتعالى.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«