166. BBG Al Ilmu – 199
Pertanyaan:
Apa hukumnya uang pensiun PNS (apa benar termasuk Riba ?), tolong sertakan dalilnya. Jazaakumullah khayran
Jawaban:
Jika gaji antum dipotong secara langsung atau dengan kata lain terpaksa dan tanpa keridhaan antum, maka itu adalah kezhaliman yang tidak bisa antum hindari, sehingga yang wajib hanyalah bersabar terhadapnya.
Adapun dana jamsostek yang merupakan uang hasil pemotongan gaji tiap bulan, maka antum boleh mengambil dana tersebut akan tetapi besarnya harus sesuai dengan jumlah total uang yang telah dipotong dari gaji antum pada bulan-bulan sebelumnya. Sementara kelebihan daripada itu adalah riba dan antum tidak berhak dan tidak halal untuk menerimanya berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak lagi sangat jelas yang melarang untuk memakan harta riba.
Tambahan:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa) mengatakan bahwa seseorang harus berlepas diri dari riba dengan menginfakannya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah dengan membangun jalan, madrasah atau memberikannya kepada kaum fakir miskin.
والله أعلم بالصواب
Di sadur dari artkel2 berikut:
============
ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)