216. BBG Al Ilmu – 383
Pertanyaan:
Ana mau tanya, temen ana mau pinjam uang di bank (riba) atas nama ana dengan harapan dapat bunga yang murah, mohon masukan apa yang harus ana lakukan, karena dalam hati kecil ana menolaknya.
Jawaban:
Pinjam dana dari bank, sejatinya kita telah melanggar ancaman laknat karena transaksi riba. Banyak sekali firman Allah Subhana wa Ta’ala dalam Al Qur’an yang memerintahkan kita menjauhi riba, demikian pula di hadits2. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)
Nama antum yang dipakai berarti antum adalah nasabah dan itu masuk dalam hadits diatas. Oleh karena itu antum harus menolaknya karena perintah Allah dan Rasulnya, dan menasihati teman antum bahwa riba itu haram dan dosa riba seperti dosa menzinai ibu kandungnya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam
Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih dilihat dari jalur lainnya).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶