228. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Bagaimana kita menyikapi tuduhan wahabbi sesat berkaitan dengan larangan tahlilan ? bukankah tahlilan tidak ada perintah dari Rasulullah ?
Jawaban:
Orang-orang yang melarang tahlilan biasanya langsung dikatakan “Dasar wahabi” dan para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi’i. Yang perlu diketahui seluruh kaum muslimin di negara ini adalah ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi’iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid’ah yang mungkar, atau minimal bid’ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi’yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi ?
Al-Imam Asy-Syafi’iy di kitabnya ‘Al-Um” (I/318) mengatakan:
“Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan”
Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita’wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?”
Untuk pembahasan lengkapnya dan dikarenakan keterbatasan ruang, kami dengan hormat mempersilahkan penanya dan para pembaca sekalian untuk membuka link berikut:
http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0/tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-dengan-ijma-para-shahabat-dan-seluruh-ulama-islam/
http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/408-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-madzhab-syafi-i
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶