227. BBG Al Ilmu – 199
Pertanyaan:
Pak Ustad, saya mau tanya. Ada beberapa pendapat bahwa sholat malam tahajud tidak perlu didirikan lagi karena sudah ada sholat tarawih. Dan ada juga jika kita melakukan sholat tarawih di masjid, dan jika mau mendirikan sholat tahajud maka sholat witir didirikan setelah sholat tahajud tsb. Jika sholat witir sudah didirikan maka sholat tahajud tidak perlu didirikan lagi.
Mana yang tepat, mohon saran dan masukannya.
Jawaban:
Diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:
Pertama:
hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut,
“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (H.R. Abu Daud dan Turmudzi; dinilai
shahih oleh Al-Albani)
Kedua:
tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan
hadis,“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (H.R. Abu Daud; dinilai shahih oleh Al-Albani)
Dalam Fatwa Lajnah Daimah (6:45) disebutkan, “Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadis,
‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama
imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ (H.R. Abu Daud dan Turmudzi).
Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada 2 witir dalam semalam.” (Ditanda-tangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz – ketua)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tahajud-setelah-tarawih/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶