Tj Mengajar Murid Laki Dan Murid Perempuan

226. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Ustad saya mau tanya apa hukumnya untuk seorang wanita yang mengajar disekolah dasar yang anak didiknya terdiri dari perempuan dan laki-laki?minta penjelasannya beserta dalilnya.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Wanita boleh bekerja, hendaknya pekerjaan yang digelutinya sesuai dengan fitrahnya, tidak diperbolehkan seorang wanita jadi tukang batu / tukang kayu atau pekerjaan yang sifatnya terkait dengan fisik dan kekuatan yang itu merupakan pekerjaan laki2.

Adapun sebaik-baik wanita adalah bekerja dirumahnya seperti menjahit, membuat kue atau pekerjaan yang serupa dengannya, namun tatkala harus bekerja maka hendaknya memperhatikan hal2 sebagai berikut:

1. Pekerjaan tersebut halal
2. Mendapat izin suami
3. Tidak mengganggu apa yang menjadi di rumah tangga
4. Menjauhi ikhtilat (bercampur laki2 dan wanita)
5. Memakai hijab syar’I
6. Tidak memakai wangi2an atau hal2 yang menimbulkan fitnah

Adapun mengajar khususnya dalam tahapan TK/ SD إِنْ شَاءَ اللّهُ tidak apa2 karena mereka masih usia anak2 sekalipun demikian hendaknya mereka yang memiliki lembaga penddikan tingkat SD untuk mulai memisah anak didiknya terutama mulai di bangku kelas 3 krn mereka sudah mulai mumayyiz.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja, karena Allah jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.