Tj Aqiqah Bayi Bagi Orangtua Yang Tidak Mampu

539. BBG Al Ilmu – 291

Tanya:
Mengenai cukur rambut bayi, apakah sedekah dengan perak atau emas ya, dalilnya ana baca perak, tapi prakteknya pada emas ya, kalau aqiqah sampai hari ke 21 belum mampu untuk aqiqah, dan aaqiqah dilasanakan lebih dari hari ke 21 gimana hukumnya ?

Jawab:
Yang dianjurkan untuk dijadikan acuan sedekah adalah dengan perak, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:

“…Apabila orang tuanya adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa…”
(Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://ustadzkholid.com/hukum-aqiqah-ketika-sudah-dewasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.