540. BBG Al Ilmu – 23
Tanya:
Mana yang harus didahulukan, membayar cicilan hutang atau menikah, mohon penjelasannya.
Jawab:
Dia harus mendahulukan melunasi hutang-hutangnya sebelum ia menikah, kecuali jika si pemberi hutang memberinya izin untuk mendahulukan pernikahan, dan dalam hal ini ia boleh menikah.
Jika ada kekawatiran akan cobaan syahwat, dia harus puasa dalam rangka melindungi dirinya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).
(HR. Al-Bukhari no. 5066 dan Muslim no 1402 dalam kitab an-Nikaah).
(Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Buhooth wa’l-Ifta’ 14/39).
الله المستعان
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/33700
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶