541. BBG Al Ilmu – 407
Tanya:
Bagaimana hukumnya tentang bleaching/memutihkan gigi..
Apakah termasuk kedalam larangan merubah2 bentuk ciptaan Allah ?
Jawab:
JIka hakikat pemutihan gigi ini adalah mengembalikan warna putih asli gigi dengan menggunakan alat-alat dan bahan yang diperbolehkan, serta proses ini tidak berefek buruk pada kesehatan orang yang melakukan pemrosesan ini maka perbuatan itu dibolehkan, baik itu untuk alasan kesehatan atau kepercayaan diri.
Ini tidak dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah, karena tujuannya adalah untuk menghilangkan kekuningan dari gigi dan mengembalikan bersih alami dan putihnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hukum-memutihkan-gigi.html
http://www.islam-qa.com/en/143647
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶